PRINSIP PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.
Prinsip
Kebebasan berkontrak
Setiap
sitem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak untuk
membuat kontrak dagang internasional. Kebebasan tersebut mencangkup bidang
hokum yang cukup luas yang meliputi:
- Kebebasan untuk melakuka jenis-jenis kontrak yang disepakati para pihak
- Kebebasan untuk memilih forum penyelesaian sengketa
- Kebebasan untuk memilih hokum yang berlaku tehadap kontrak
Kebebasan
ini tidak boleh bertentangan dengan UU, kpentingan umum, kesusilaan, kesopanan,
persyaratan lain yang ditetapkan oleh masing-masing sistem hukum.
2.
Prinsip
pacta sunt servanda
Pacta
sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwa kesepakatan atau kontrak
yang telah ditanda tangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Seperti
pada prinsip kebebasan berkontrak, prinsip inipun bersifat untiversal dimana
setiap sistem hokum di dunia menghomati prinsip ini.
3
Prinsip
penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Arbitrase
sebagai forum penyelesaian sengketa semakin umum digunakan dalam perdagangan
internasional dan banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang.
Kelebihan
dan alasan mengapa arbitrase dijadikan prinsip dasar dalam hokum perdagangan
internasional:
4
Prinsip
kebebasan komunikasi (Navigasi)
Komunikasi
adalah kebebasan berkomunikasi para pihak dengan siapapun untuk keperluan
dagang melalui beberapa sarana navigasi, baik darat, laut, udara, atau melalui
sarana elektonik.
Kebebasan ini sangat
esensial bagi terlaksananya perdagangan internasional. Aturan-aturan hokum
memfasilitasi kebebasan ini. Dalam beromunikasi untuk maksud berdagang ini
kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh sistem ekonomi, sistem politik,
dan sistem hokum.
0 komentar: