PASAR MODAL
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Pasar Modal
Syariah sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam
kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti:
riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Keberadaan
pasar modal di Indonesia merupakan salah satu faktor terpenting dalam ikut
membangung perekonomian nasional, terbukti telah banyak industri dan perusahaan
yang menggunakan institusi pasar modal ini sebagai media untuk menyerap
investasi dan media untuk memperkuat posisi keuangannya.
Salah satu faktor bagi terciptanya pasar
modal Indonesia yang tangguh dan berdaya saing global dimaksud adalah dengan
tersedianya fasilitas dan instrumen pasar modal Indonesia yang mampu bersaing
dengan instrumen pasar modal negara-negara lain. Sehubungan dengan itu,
ditengah kemerosotan tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, yang juga berimbas
ke sektor pasar modal selaku subsistem dari perekonomian nasional Indonesia,
kini industri pasar modal Indonesia mulai melirik pengembangan penerapan prinsip-prinsip
syariah islam sebagai alternatif instrumen investasi dalam kegiatan pasar modal
di Indonesia.
Terdapat
beberapa permasalahan mendasar yang menjadi kendala berkembangnya pasar modal
yang berprinsip syariah di Indonesia. Kendala-kendala dimaksud diantaranya
adalah selain masih belum meratanya pemahaman dan atau pengetahuan masyarakat
Indonesia tentang investasi di pasar modal yang berbasis syariah, juga belum
ditunjangnya dengan peraturan yang memadai tentang investasi syariah di pasar
modal Indonesia serta adanya anggapan bahwa untuk melakukan investasi di pasar
modal syariah dibutuhkan biaya yang relatif lebih mahal apabila dibandingkan
dengan investasi pada sektor keuangan lainnya
BAB II
ISI
- Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah (Islamic Stock Exchange)
adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan
public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga
profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan meknisme operasional
tidak bertentangan dengan syariat islam.
Sistem mekanisme pasar modal
konvensional yang mengandung riba, maisir, dan gharar selama ini telah
menimbulkan keraguan dikalangan umat islam. Sedangkan pasar modal syariah
merupakan tempat atau sarana bertemunya penjual dan pembeli instumen keuangan
syariah yang dalam bertransaksi berpedoman pada ajaran islam dan menjauhi
hal-hal yang dilarang, seperti penipuan dan penggelapan. Di Indonesia, pasar
modal yang menerapkan sistem syariah Islam dalam operasionalnya sementara ini
masih dalam bentuk indeks, yaitu Jakarta Islamic Indeks (JII) pada PT.
Bursa Efek Indonesia.
Ditinjau dari segi landasan
hukum positif Indonesia , sampai saat ini belum terdapat undang-undang khusus
pasar modal syariah kecuali dalam bentuk keputusan ketua badan pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan No. kep. 130/BI/2006 rentang Penerbitan Efek Syariah
pada tanggal 23 November 2006. Meskipun
demikian, praktik investasi secara syariah sudah berjalan sejak
pertengahan 1997 melalui instumen pasar modal berbasis syariah, yaitu reksadana
syariah dan obligasi syariah yang dikeluarkan indosat pada tahun 2002.
Produk investasi berupa
saham pada prinsipnya sudah sesuai dengan ajaran islam. Pengertian saham itu
sendiri merupakan surat berharga yang mempresentasikan penyertaan modal kedalam
suatu perusahaan. Sementara dalam prinsip syariah penyertaan modal dilakukan
pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsip syariah. Di Indonesia,
prinsip-prinsip penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk
saham syariah maupun non-syariah, melainkan berupa pembentukan indeks saham
yang memenuhi prinsip syariah. Saham menjadi halal jika saham tersebut
dikeluarkan oleh perusahaan yang kegiatan usahanya bergerak dibidang yang halal
dan/ atau dalam niat pembelian saham tersebut adalah untuk investasi, bukan
untuk spekulasi (judi). Indeks JII dipersiapkan oleh
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama dengan PT Danareksa Invesment Management
(DIM).
- PERKEMBANGAN PASAR MODAL SYARIAH
Pada industri
Pasar Modal, prinsip syariah telah diterapkan pada instrumen obligasi, saham
dan fund (Reksa Dana). Adapun Negara yang pertama kali mengintrodusir untuk
mengimplementasikan prinsip syariah di sektor pasar modal adalah “Jordan dan
Pakistan”, dan kedua negara tersebut juga telah menyusun dasar hukum penerbitan
obligasi syariah.
Langkah awal perkembangan pasar modal syariah di
Indonesia dimulai dengan diterbitkannya reksadana syariah pada 25 juni 1997,
lalu diikuti dengan diterbitkannya obligasi syariah pada tahun 2002. dan pada
tanggal 3 juni 2000 telah hadir Jakarta Islamic Index (JII) di mana
saham-saham yang tercantum di dalam indeks ini sudah ditentukan oleh dewan
syariah.
Pada 14 Maret 2003 yang lalu,
pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Boediono, Bapepam dan MUI secara
resmi meluncurkan pasar modal syariah. Hal ini dilakukan bersamaan dengan
penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen
pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa
Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya
Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management
meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk
memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya
indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat
dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Perkembangan
selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan
kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen
ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan
obligasi syariah lainnya. Indosat menerbitkan Obligasi Syariah Mudharabah
Indosat senilai Rp 100 milyar pada Oktober 2002 yang lalu. Obligasi ini
mengalami oversubribed dua kali lipat sehingga Indosat menambah jumlah obligasi
yang ditawarkan menjadi Rp 175 milyar. Langkah Indosat ini diikuti Bank
Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Namun dari waktu penerbitan terlihat
pergeseran akad melandasi obligasi tersebut.
Obligasi yang terbit tahun 2004 sampai 2006 sebagian
besar menggunakan akad ijarah. Sedangkan obligasi yang terbit tahun 2002
dan 2003 menggunakan akad mudharabah. Keluarnya fatwa Obligasi Ijarah
tahun 2004 telah mendorong sebanyak 7 (tujuh) emiten mendapat pernyataan
efektif dari Bapepam untuk dapat menawarkan Obligasi Syariah Ijarah dengan
total nilai emisi sebesar Rp.642 Miliar. Sehingga sampai dengan akhir 2004 ini,
secara kumulatif terdapat 13 (tiga belas) obligasi syariah dengan total nilai
emisi sebesar Rp.1,38 triliun. Hal ini berarti bahwa jumlah obligasi syariah
telah tumbuh sebesar 116,67% dan nilai emisi obligasi syariah tumbuh sebesar
86,7% jika dibandingkan dengan akhir tahun 2003
Dari segi kemunculannya,
sukuk mengalami berbagai tahapan pengembangan. Setelah bank syariah muncul dan
menunjukan perkembangan positif, usaha mengimplementasikan ekonomi dalam bidang
pasar modal pun dimulai sejak tahun 1978 di Yordania di manapemerintah Yordan
mengizinkan Jordan Islamic Bank untuk menerbitkan obligasi islam yang
bernama Muqaradah Bonds. Usaha ini dilanjutkan dengan munculnya sebuah
undang-undang Negara Yordania yang bernama Muqaradah Bond Act, pada tahun 1981.
usaha mempraktikan obligasi syariah diikuti pula oleh pemerintah Pakistan
dengan meneluarkan sebuah undang-undang tentang obligasi syariah tentang
Mudarabah Companies and Mudarabah Flotation and Control Ordinance pada tahun
1980. Ringkasnya, perkembangan sukuk ditandai oleh beberapa peristiwa
berikut ini:
1. Yordania adalah negara pertama penerbit sukuk domestic dan sekaligus
Negara pertama yang menerbitkan undang-undang tentang sukuk bernama Muqaradah
Bond Act, pada tahun 1981.
2.
Malaysia merupakan Negara pertama penerbit sukuk global
(2002).
3.
IDB adalah lembaga keuangan internasional pertama dalam
penerbitan sukuk.
4. Jerman adalah Negara non islam pertama penerbit sukuk.
- PRINSIP SYARIAH DALAM PASAR MODAL
Saat dibukanya penawaran umum pada pasar perdana,
terdapat berbagai hal yang harus diperhatikan baik oleh investor maupun oleh
emiten, yaitu:
a. Instrument atau efek yang diperjualbelikan harus sejalan dengan
prinsip syariah, seperti saham syariah dan sukuk yang terbebas dari unsure riba
dan gharar.
b. Emiten yang mengeluarkan efek syariah: baik berupa saham ataupun sukuk
harus mentaati semua aturan syariah.
c.
Semua efek harus berbasis pada harta (berbasis asset)
atau transaksi yang riil (‘ain), bukan mengharapkan dari kontrak utang
piutang.
d.
Semua transaksi tidak mengandung ketidakjelasan yang
berlebihan (gharar) atau spekulasi murni.
e.
Mematuhi semua aturan islam yang berhubungan dengan utang
piutang, seperti tidak dibenarkan jual beli dengan cara diskon.
Prinsip-prinsip dan
fundamental Al-Qur’an yang dapat dibangun dalam tataran muamalah, khususnya
dalam pembiayaan dan investasi keuangan antara lain:
a)
Pembiayaan atau investasi hanya dapat dilakukan pada
asset atau kegiatan usaha yang halal, spesifik dan bermanfaat.
b)
Uang merupakan alat Bantu pertukaran nilai.
c)
Akad yang terjadi antara pemilik harta dengan emiten
harus jelas.
d)
Baik pemilik harta maupun emiten tidak boleh mengambil
risiko yang melebihi kemampuannya dan dapat menimbulkan kerugian.
e)
Penekanan pada mekanisme yang wajar dan kehati-hatian
baik pada investor maupun emiten.
Konsekuensi dari
prinsip-prinsip tersebut, dalam tataran operasional pasar modal syariah harus
memenuhi criteria berikut:
a.
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi
dari barang dan jasa yang halal.
b.
Informasi harus terbuka dan transparan, tidak boleh
menyesatkan dan tidak ada manipulasi fakta.
c.
Tidak boleh mempertukarkan efek sejenis dengan nilai
nominal yang berbeda.
d.
Larangan terhadap rekayasa penawaran untuk mendapatkan
keuntungan laba normal, dengan jara mengurangi supply agar harga jual naik.
e.
Larangan untuk merekayasa permintaan untuk mendapatkan
keuntungan diatas harga normal dengan cara menciptakan false demand.
f.
Boleh melakukan dua transaksi dalam satu akad, dengan
syarat objek, pelaku dan periode yang sama.
- FUNGSI PASAR MODAL SYARIAH
Fungsi dari keberadaan pasar modal syariah adalah
sebagai berikut:
a. Memungkinkan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan
bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
b.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna
mendapatkan liquiditas.
c.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar
untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
d.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dan fluktuasi jangka
pendek pada harga saham yang merupakan cirri umum pada pasar modal
konvensional.
e.
Memungkinkan investasi pada ekonomi yang ditentukan oleh
kinerja bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.
- KARAKTERISTIK PASAR MODAL SYARIAH
Karakter yang diperlukan
dalam membentuk pasar modal syariah adalah :
a.
Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek.
b.
Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan, di mana
saham dapat diperjualbelikan melalui pialang.
c.
Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat
diperjualbelikan pada busa efek diminta menyampaikan informasi tentang
perhitungan keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite
manajemen bursa efek, dengan jangka waktu tidak lebih dari tiga bulan.
d.
Komite manajemen menetapkan Harga Saham Tertinggi (HST)
tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari tiga bulan sekali.
e.
Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih
tinggi dari HST.
f. HST ditetapkan dengan rumus :
HST =
g.
Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalamm satu
minggu periode perdagangan setelah menentukan HST.
h.
Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham dalam periode
perdagangan dengan harga HST.
Agar tercipta pasar saham
yang adil, maka shareholder dilarang berpartisipasi dalam perdagangan
dan tidak diperbolehkan untuk mempunyai orang yang bermain dalam pasar saham.
Pasar saham juga harus bebas dari penipuan, praktik-praktik yang dapat
merugikan investor, dan pencegahan adanya insider trading.
- INSTRUMEN PASAR MODAL SYARIAH
Untuk menghasilkan instrument yang benar-benar
sesuai dengan syariah, telah dilakukan upaya-upaya rekonstruksi terhadap surat
berharga di antaranya:
a. Penghapusan
bunga tetap dan mengalihkannya ke surat investasi yang ikut serta dalam
keuntungan dan kerugian serta tunduk pada kaidah al-ghunmu bil ghunmi (keuntungan/penghasilan
berimbang dengan kerugian yang ditanggung).
b. Penghapusan
syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi dan bunga, sehingga menjadi
seperti saham biasa.
c. Pengalihan obligasi ke saham biasa.
Berdasarkan kaidah tersebut, maka diterbitkanlah instrument
pasar modal syariah dengan prinsip-prinsip berikut :
a) Muqaradah/mudharabah funds
Dana
yang berbentuk saham yang memberikan kesempatan kepada investor untuk
bersama-sama dalam pembiayaan atau investasi dengan perjanjian bagi hasil dan
bagi risiko (profit and loss sharing).
b) Muraqadhah/mudharabah bonds
Salah
satu bentuk obligasi yang sesuai dengan ketentuan syariah adalah obligasi
berdasarkan prinsip mudharabah. Jenis obligasi ini dikeluarkan oleh
perusahaan untuk tujuan pembiayaan proyek-proyek tertentu atau proyek yang
terpisah dari kegiatan perusahaan yang bersifat jangka panjang.
Dan setelah resmi diluncurkan pada tanggal
14 Maret 2003, instrumen-instrumen pasar modal berbasis syariah yang telah
terbit sampai dengan saat ini adalah sebagai berikut:
1. Saham
Syariah
Dalam
hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat Jakarta Islamic Indeks (JII) yang
merupakan 30 saham yang memenuhi kriteria syariah yang ditetapkan Dewan Syariah
Nasional (DSN). JII dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark)
untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui
index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk
mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah.
Saham-saham
yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak
bertentangan dengan syariah seperti:
Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang.
Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk
perbankan dan asuransi konvensional.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang tergolong haram.
Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau
menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas,
dalam proses pemilihan saham yang masuk JII, Bursa Efek Indonesia melakukan
tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek likuiditas dan kondisi
keuangan emiten, yaitu:
Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan
(kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau
tengah tahun berakhir yang meiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal
sebesar 90%.
Memilih 60 saham dari susunan saham diatas berdasarkan
urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama
satu tahun terakhir.
Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat
likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan sekali
dengan penentuan komponen index pada awal bulan Januari dan Juli setiap
tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitoring secara
terus menerus berdasarkan data-data publik yang tersedia.
2. Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No:
32/DSN-MUI/IX/2002, “Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka
panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang
Obligasi Syari’ah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada
pemegang Obligasi Syari’ah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali
dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Tidak semua emiten dapat menerbitkan obligasi
syariah. Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus
dipenuhi:
Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak
bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tersebut
menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya:
(i) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang; (ii) usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan
dan asuransi konvensional; (iii) usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta
memperdagangkan makanan dan minuman haram; (iv) usaha yg memproduksi,
mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yg merusak moral dan
bersifat mudarat.
Peringkat investment grade: (i) memiliki fundamental
usaha yg kuat; (ii) memiliki fundamental keuangan yg kuat; (iii) memiliki citra
yg baik bagi publik.
Keuntungan tambahan jika termasuk dalam komponen JII.
Di Indonesia terdapat dua
skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah
ijarah. Obligasi syariah mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan
akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas
obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Sedangkan
obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa
sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/ diperhitungkan
sejak awal obligasi diterbitkan.
Dalam perdagangan obligasi
syariah, menurut Muhammad Gunawan tidak boleh diterapkan harga diskon atau
harga premium yang lazim dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip
transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan
piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah
hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang
mengalokasikan seluruh dana/portofolio kedalam instrument syariah seperti
saham-saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Indeks (JII), obligasi
syariah, dan berbagai instrument keuangan syariah lainnya. Perdagangan Reksa
Dana Syariah, manajer investasi menawarkan kepada pembeli Reksa Dana Syariah
yang bersifat jangka pendek di pasar uang dan Reksa Dana Syariah jangka panjang
di pasar saham. Misalnya Danareksa Syariah mengalokasikan 80% investasinya di
saham dan 20% di pasar uang atau surat utang. Keuntungan yang diperoleh
investor dalam Reksa Dana Syariah ini sangat bergantung pada bagaimana manajer
investasi menginvestasikan dana yang dikelolanya. Reksadana syariah tumbuh
sangat mengesankan, sebelumnya pada tahun 2003 hanya ada 3 (tiga) reksa dana
syariah yang efektif, kemudian bertambah secara kumulatif menjadi 10 (sepuluh)
reksa dana syariah sampai dengan akhir 2004.
Dan
adapun instrument yang diharamkan dalam pasar modal syariah adalah :
1. Preferred
Stock (saham istimewa)
Saham jenis ini diharamkan oleh
ketentuan syariah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu:
a. Adanya
keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini
menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
b. Pemilik
saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini
mengandung unsur ketidakadilan.
2. Forward Contract Forward
contract
Diharamkan karena segala bentuk jual beli
utang (dayn bi dayn) tidak sesuai dengan syariah. Bentuk kontrak forward
ini dilarang dalam Islam karena dianggap jual beli utang/piutang
terdapat unsur ribawi, sedangkan terjadinya transaksi jual beli dilakukan sebelum
tanggal jatuh tempo.
3. Option
Option merupakan hak, yaitu untuk membeli dan
menjual barang yang tidak disertai dengan underlying asset atau real
asset. Transaksi option ini bersifat tidak ada (non
exist) dan dinilai oleh kalangan ulama bahwa kontrak option
ini termasuk future, yaitu mengandung unsur gharar
(penipuan/spekulasi) dan maysir (judi).
4.
Transaksi
margin on trading
Bentuk transaksi ini
dilarang karena hal-hal berikut :
Kondisi di mana sisa harga akad yang belum dibayar dengan
imbalan berupa bunga yang diharamkan oleh syariah.
Surat berharga yang menjadi objek akad dijadikan jaminan
pada pialang yang mengambil manfaat dari keuntungan.
Adanya dua akad secara bersamaan dalam satu akad, yaitu
akad jual beli dan utang.
Transaksi ini menimbulkan ketidakadilan, karena hanya menguntungkan
satu pihak dan merugikan pihak yang lain.
Adanya praktik perjudian atas surat berharga.
5.
Transaksi short
selling
Merupakan
suatu bentuk transaksi jual beli, di mana penjualan terhadap surat berharga
belum dimiliki pada waktu akad. Transaksi ini dilarang dalam
Islam karena memiliki unsur-unsur yang bersifat spekulatif dan penipuan.
Pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh
setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal
konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan
keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan
manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar
modal konvensional.
G. Indeks Syariah
Dalam
konteks ekonomi islam, pada pola investasi syariah, equity fund dan indeks
saham syariah pertama kali justru diluncurkan di Negara yang selama ini sangat
alergi terhadap islam, yaitu Amerika Serikat. Equity fund pertama
kali diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1986 ole The North America
Trust. Sementara Dow Jones Indeks pertama kali memperkenalkan indeks syariah
pada tahun 1999 dengan membentuk Dow
Jones Islamic Market Indeks (DJIM). Dow
Jones Islamic Index (DJII), pionir indeks saham Islam ini prtama kali
diluncurkan pada 8 Febuari 1999 di Manama, Bahrain. Pencetus dan perintis ide
tersebut adalah A. Rushdi Shiddiqui, yang sebelumnya bekerja sebagai analisis
saham disebuah perusahaan investment bank Wall Street sebagai analisis.
Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks Islam dan
pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-harga
saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal
syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan
berdasarkan “prinsip-prinsip syariah.”
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh
pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan
sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek
setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan
indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ)
bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta
Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.
Jakarta
Islamic Index (JII) merupakan sumber dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
yang diluncurkan pada tanggal 3 juli 2000 dan menggunakan tahun 1 Januari 1995
sebagai base date (dengan nilai 100). JII melakukan penyaringan (filter)
terhadap saham yang listing (terdaftar). Rujukan dalam penyaringannya
adalh fatwa syariah yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Terdapat perbedaan mendasar antara indeks
konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh
saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting
saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal).
Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di
bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang
memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang
lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek
setempat.
Berdasarkan
Fatwa DSN, maka proses sleksi emiten dalam saham syariah yang merupakan contoh
yang masuk dalam kelompok Jakarta Islamic Index (JII).
|
|
|
|
|
|
Filter syariah bukan satu-satunya syarat yang
menjamin emiten masuk ke JII. Ada dua syarat tambahan yang harus dipenuhi,
yaitu saham emiten haus memiliki nilai kapitalisasi yang cukup besar di bursa,
ini bisa dilihat dari jumlah saham yang dikeluatkan dan harga perlembar saham
mempunyai harga yang baik serta saham yang diterbitkan harus sering
ditransaksikan (likuid). Maka yang terpilih hanyalah emiten unggulan yang lulus
uji untuk tiga kategori: seleksi syariah, seleksi nilai kapitalisasi dan
seleksi volume transaksi.
Perkembangan di lantai Bursa
Perkembangan transaksi saham syariah di Bursa Efek Jakarta bisa
digambarkan bahwa, berdasarkan lampiran Pengumuman BEJ No.
Peng-499/BEJDAG/U/12-2004 tanggal 28 Desember 2004, bahwa daftar nama saham
tercatat yang masuk dalam perhitungan Jakarta Islamic Index (JII) untuk periode
3 Januari 2005 s.d Juni 2005 adalah sebagai berikut :
Adapun kinerja saham-saham syariah yang terdaftar dalam Jakarta Islamic Index
(JII) dimaksud juga mengalami perkembangan yang cukup baik, hal ini terlihat
dari kenaikan index JII sebesar 37,90% dari 118,952 pada akhir tahun 2003
menjadi 164,029 pada penutupan akhir tahun 2004. Begitu pula nilai kapitalisasi
saham-saham syariah yang terdaftar dalam JII juga meningkat signifikan sebesar
48,42% yaitu dari Rp.177,78 Triliun pada akhir Desember 2003 menjadi Rp.263,86
Triliun pada penutupan akhir Desember 2004.
H. Prinsip-prinsip Umum Investasi Syariah
1.
Prinsip halan dan tayyib
Pembiayaan dan investasi
hanya dapat dilakkan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, tayyib,
tidak membahayakan, bermanfaat dan merupakn kegiata usaha yang spesifik dan
dapat dilakukan bagi hasil dari manfaat yang timbul.
2.
Prinsip transparansi guna menghindari kondisi yang gharar
(sesuatu yang tidak diketahui pasti akan kebenarannya) dan berbau maisir.
3.
Prinsip keadilan dan persamaan
Kebijakan pengambilan
keuntungan senantiasa diarahkan pada suatu kegaitan bisnis yang berorientasi
pada pendekatan proses dan cara yang benar dalam emmperoleh keuntungan, buakn
pendekatan yang semata mengedepankan besarab nominal hasil keuntungan yang
diperoleh.
4.
Dari segi penawaran (suply) maupun permintaan (demand),
pemilik harta (investor) dan pemilik usaha (emiten) maupun bursa dan self regulating organization lainnya tidak
boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme
pasar.
Mekanisme Bursa Efek
Secara umum, mekanisme bursa efek yang wajar menurut syariah
meliputi aspek-aspek sebagai berikut:
a.
Syariah melarang suatu pihak untuk mejual (efek) yang
belum dimiliki.
b.
Kewajaran penawaran –menganggu jumlah efek yang beredar-.
Syariah melarang gangguan penawaran yang dicontohkan dengan menimbun barang dan
membeli hasil pertanian dari petani sebelum komoditas tersebut sampai di pasar.
Kondisi penawaran dalam pasar modal adalah fungsi dari jumlah efek yang beredar
(free float), distribusi kepemilikan, jumlah investor dan likuiditas
perdagangan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal
konvensional dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan
perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada
kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penerbitan
indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syariah dan pasar modal
konvensional.
2.
Secara menyeluruh konsep pasar modal syariah dengan pasar
modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrumen utama yang
diperdagangkan dalam pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah
saham. Meskipun dalam pasar modal syariah emiten yang sahamnya diperdagangkan
harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal
tersebut tidak membedakan zat dan sifat saham dalam pasar modal konvensional.
3.
Penilaian terhadap konsep pasar modal syariah itu
sendiri, yakni yang berkaitan dengan saham sebagai instrumen utama di dalam
pasar modal syariah, maka syara’ tidak membolehkan perdagangan saham. Begitu
pula menerbitkan saham dengan tujuan menambah permodalan perusahaan, membeli
saham dengan tujuan investasi dan memperdagangkannya untuk mengambil keuntungan
(capital gain) dari selisih harga (margin) merupakan kegiatan batil dalam
Islam.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Rodoni, Ahmad, Prof.Dr., Hamid, Abdul, Prof.Dr.2008. Lembaga
Keuangan Syariah. Jakarta : Zikrul Hakim.
[2] www.pkes.org
[3]
aasupri.blog.friendster
[4] mgyasni.niriah
0 komentar: