INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PENDAHULUAN
Referensi
·
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
·
PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja
·
PSAK 53: Akuntansi Kompensasi Berbasis
Saham
Latar belakang
01.
Suatu entitas dapat didirikan untuk
mencapai suatu tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa,
kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuangan). Suatu entitas
bertujuan khusus (EBK) atau special
purpose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan, firma atau
entitas yang tidak berbentuk badan hukum. EBK umumnya dibentuk dengan
ketentuan kontraktual yang mengatur
secara tetap atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali
amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK.
Ketentuan ini sering kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK
tidak dapat dimodifikasi atau diubah (beroperasi dengan autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
02.
Sponsor (entitas yang diwakili EBK)
sering kali mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak pemakaian
aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa untuk EBK, sementara pihak
lain (“penyedia modal”) mungkin menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang
bertransaksi dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin
secara substansi mengendalikan EBK.
03.
Hak (beneficial
interest) dalam suatu EBK, misalnya, dapat beruoa instrumen utang,
instrumen ekuitas, hak partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak ,
mungkin memberikan tingkat pengembalian yang tetap atau pasti kepada
pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses terhadap keuntungan ekonomi
di masa depan dari kegiatan EBK. Dalam banyak hal, pendiri atau sponsor (atau
entitas yang menjadi alasan pembentukan EBK atau yang diwakili) memperoleh
manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia hanya memiliki sebagian kecil
ekuitas EBK atau bahkan tidak memiliki sama sekali.
04.
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mensyaratkan konsolidasi atas
entitas yang dikendalikan oleh entitas pelapor. Akan tetapi, PSAK 4 (revisi
2009) tidak memberikan aturan yang eksplisit mengenai konsolidasi EBK.
05.
Permasalahannya adalah dalam kondisi
bagimana suatu entitas mengonsolidasikan suatu EBK.
Ruang Lingkup
06.
Interpretasi ini tidak berlaku untuk
program imbalan pascakerja dan program imbalan kerja jangka panjang lainnya di
mana diterapkan PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan
Kerja.
07.
Pengalihan aset dari suatu entitas ke
suatu EBK mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh entitas tersebut.
Meskipun pengalihan tersebut memang benar merupakan penjualan, letentuan dalam
PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri dan interpretasi ini
mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasi EBK tersebut. Interpretasi ini tidak
membahas hal-hal yang terkait dengan pengakuan penjualan atau eliminasi atas
konsekuensi penjualan tersebut dalam konsolidasi.
INTERPRETASI
08.
Suatu EBK dikonsolidasikan jika
substansi hubungan antara suatu entitas dan EBK mengindikasikan adanya
pengendalian EBK oleh entitas tersebut.
09.
Dalam konteks EBK, kendali dapat timbul
melalui perumusan terlebih dulu atas kegiatan EBK tersebut (beroperasi dengan
autopilot) atau dengan cara lainnya. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
paragraf 10 menjelaskan beberapa situasi di mana kendali dapat diperoleh,
bahkan pada kasus di mana entitas memiliki setengah atau kurang kekuasaan suara
pada entitas lain. Sejalan dengan itu, suatu entitas mungkin memperoleh kendali
atas suatu EBK meskipun entitas tersebut hanya memiliki sedikit atau bahkan
sama sekali tidak memiliki ekuitas EBK. Penerapan konsep pengendalian
membutuhkan adanya pertimbangan atas semua faktor yang relevan untuk tiap-tiap
kasus.
10.
Sebagai tambahan untuk kondisi yang
dijelaskan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan
Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri paragraf 10, kondisi-kondisi
berikut ini, misalnya, mungkin mengindikasikan hubungan di mana entitas
mengendalikan EBK dan konsekuensinya mengonsolidasikan EBK tersebut (panduan
rinci ada dalam Lampiran atas Interpretasi ini):
(a)
Secara substansi, kegiatan dari EBK
dijalankan untuk mewakili suatu entitas
sesuai dengan kebtuhan khususnya, sehingga entitas tersebut memperoleh manfaaat
dari operasi EBK;
(b)
Secara substansi, entitas mempunyai
kekuasaan dalam pengambilan keputusan untuk memperoleh sebagian besar manfaat
dari kegiatan EBK, atau dengan cara membuat mekanisme autopilot, entitas telah mendelegasikan kekuasaan dalam pengambilan
kekuasaan ini;
(c)
Secara substansi, entitas mempunyai hak
untuk memperoleh sebagian besar manfaat dari EBK dan oleh karena itu, juga
menanggung resiko dari aktivitas EBK; atau
(d)
Secar substansi, entitas memperoleh
mayoritas hak residual dan menagggung risiko kepemilikan yang terkait dengan
EBK atau asetnya untuk memperoleh manfaat dari aktivitas EBK yang bersangkutan.
TANGGAL EFEKTIF
11.
Entitas menerapkan revisi paragraf 06
mengenai ruang lingkup Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai
pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.
LAMPIRAN
Lampiran ini melengkapi, tetapi
bukan bagian dari ISAK 7.
Indikasi Adanya Pengendalian terhadap
EBK
Contoh
dalam paragraf 10 Interpretasi ini dimaksudkan untuk menunjukkan jenis kondisi
yang dipertimbangkan dalam mengevaluasi perencanaan tertentu deduai dengan
prinsip substansi mengungguli bentuk. Panduan dalam Interpretasi dan Lampiran
ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai “daftar uji yang menyeluruh” dari
kondisi yang dipenuhi oleh EBK untuk memnuhi ketentuan konsolidasi.
(a)
Kegiatan
Kegiatan
EBK, secara subtansi, dilakukan atas nama entitas pelapor, yang secar langsung
dan tidak langsung membentuk EBK sesuai dengan kebutuhan khusus bisnisnya.
Misalnya:
·
EBK pada dasarnya terkait dengan
penyediaan sumber modal jangka panjang kepada entitas atau pendanaan untuk
mendukung jalannya operasi utama entitas atau operasi sentral entitas; atau
·
EBK memberikan pasokan barang atau jasa
yang kosisten dengan operasi utama entitas atau operasi sentral entitas yang,
jika tanpa adanya EBK, harus dipenuhi senfiri oleh entitas.
Ketergantungan
ekonomi dari suatu entitas pada entitas pelapor (seperti hubungan dengan
pelanggan utama) tidak dengan sendirinya , mengarah pada pengendalian.
(b)
Pengambilan
Keputusan
Entitas
pelapor, secara substansi, memiliki kemampuan dalam pengambilan keputusan untuk
mengendalikan atau memperoleh pengendalian atas EBK atau asetnya, termasuk
kemampuan dalam pengambilan keputusan setelah pembentukan EBK. Kemampuan dalam
pengambilan keputusan tersebut mungkin telah didelegasikan dengan pembentukan
mekanisme “autopilot”.
Misalnya:
·
Kekuasaan untuk membubarkan EBK secara
sepihak;
·
Kekuasaan untuk mengubah
ketentuan/aturan dalam EBK;
·
Kemampuan untuk menveto usulan perubahan
ketentuan atau aturan dalam EBK.
(c)
Manfaat
Entitas
pelaporan, secra substansi, mempunyai hak untuk memperoleh manfaat yang besar
dari kegiatan EBKmealui undang-undang, kontrak, perjanjian, aturan tertentu,
atau skema lain, dalam bentuk perencanaan atau perangkat aturan. Hak untuk
memperoleh manfaat dalam EBK menunjukkan adanya pengendalian ketika hal ini
dikhususkan untuk entitas yang melakukan transaksi dengan EBK dan entitas
tersebut memperoleh mafaat tersebut dari kinerja keuangan EBK.
Misalnya:
·
Hak atas sebagian besar manfaat ekonomis
yang didistribusikan oleh entitas dalam bentuk arus kas neto di masa depan,
laba, aset neto dan manfaat ekonomi lain; atau
·
Hak atas sebagian besar kepentingan
residual dalam distribusi residual terjadual atau dalam likuidasi EBK.
(d)
Risiko
Indikasi
adanya pengendalian dapat diperoleh dengan mengevaluasi risiko dari
masing-masing pihak yang bertransaksi dengan EBK. Sering kali, entitas pelapor
menjamin tingkat pengembalian atau perlindungan kredit baik secara langsung
atau tidak langsung melalui EBK ke investor luar yang memberikan modal secara
substansial ke EBK.sebgai hasil dari penjaminan, entitas menanggung risiko
residual atau risiko kepemilikan dan investor substansinya hanya sebagai
peminjam karena kerentanan mereka atas keuntungan dan kerugian terbatas.
Misalnya:
·
Penyedia modal tidak memiliki
kepentingan yang signifikan atas aset EBK;
·
Penyedia modal tidak memiliki hak atas
manfaat ekonomi EBK di masa depan;
·
Penyedia modal tidak secara substantif
rentan pada risiko yang melekaat atas neto atau operasional EBK; atau
·
Substansinya, penyedia modal menerima
pembayaran yang setara dengan tingkat pengembalian para kreditur atau bunga
atas modal.
0 komentar: