INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

16:56 0 Comments



PENDAHULUAN
 Referensi
·         PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
·         PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja
·         PSAK 53: Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
Latar belakang
01.          Suatu entitas dapat didirikan untuk mencapai suatu tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa, kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuangan). Suatu entitas bertujuan khusus (EBK) atau special purpose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan, firma atau entitas yang tidak berbentuk badan hukum. EBK umumnya dibentuk dengan ketentuan  kontraktual yang mengatur secara tetap atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini sering kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK tidak dapat dimodifikasi atau diubah (beroperasi dengan autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
02.          Sponsor (entitas yang diwakili EBK) sering kali mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak pemakaian aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa untuk EBK, sementara pihak lain (“penyedia modal”) mungkin menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin secara substansi mengendalikan EBK.
03.          Hak (beneficial interest) dalam suatu EBK, misalnya, dapat beruoa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak , mungkin memberikan tingkat pengembalian yang tetap atau pasti kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses terhadap keuntungan ekonomi di masa depan dari kegiatan EBK. Dalam banyak hal, pendiri atau sponsor (atau entitas yang menjadi alasan pembentukan EBK atau yang diwakili) memperoleh manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia hanya memiliki sebagian kecil ekuitas EBK atau bahkan tidak memiliki sama sekali.
04.          PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mensyaratkan konsolidasi atas entitas yang dikendalikan oleh entitas pelapor. Akan tetapi, PSAK 4 (revisi 2009) tidak memberikan aturan yang eksplisit mengenai konsolidasi EBK.
05.          Permasalahannya adalah dalam kondisi bagimana suatu entitas mengonsolidasikan suatu EBK.
Ruang Lingkup
06.          Interpretasi ini tidak berlaku untuk program imbalan pascakerja dan program imbalan kerja jangka panjang lainnya di mana diterapkan PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja.
07.          Pengalihan aset dari suatu entitas ke suatu EBK mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh entitas tersebut. Meskipun pengalihan tersebut memang benar merupakan penjualan, letentuan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri dan interpretasi ini mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasi EBK tersebut. Interpretasi ini tidak membahas hal-hal yang terkait dengan pengakuan penjualan atau eliminasi atas konsekuensi penjualan tersebut dalam konsolidasi.

INTERPRETASI
08.          Suatu EBK dikonsolidasikan jika substansi hubungan antara suatu entitas dan EBK mengindikasikan adanya pengendalian EBK oleh entitas tersebut.
09.          Dalam konteks EBK, kendali dapat timbul melalui perumusan terlebih dulu atas kegiatan EBK tersebut (beroperasi dengan autopilot) atau dengan cara lainnya. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri paragraf 10 menjelaskan beberapa situasi di mana kendali dapat diperoleh, bahkan pada kasus di mana entitas memiliki setengah atau kurang kekuasaan suara pada entitas lain. Sejalan dengan itu, suatu entitas mungkin memperoleh kendali atas suatu EBK meskipun entitas tersebut hanya memiliki sedikit atau bahkan sama sekali tidak memiliki ekuitas EBK. Penerapan konsep pengendalian membutuhkan adanya pertimbangan atas semua faktor yang relevan untuk tiap-tiap kasus.
10.          Sebagai tambahan untuk kondisi yang dijelaskan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri paragraf 10, kondisi-kondisi berikut ini, misalnya, mungkin mengindikasikan hubungan di mana entitas mengendalikan EBK dan konsekuensinya mengonsolidasikan EBK tersebut (panduan rinci ada dalam Lampiran atas Interpretasi ini):
(a)                Secara substansi, kegiatan dari EBK dijalankan  untuk mewakili suatu entitas sesuai dengan kebtuhan khususnya, sehingga entitas tersebut memperoleh manfaaat dari operasi EBK;
(b)               Secara substansi, entitas mempunyai kekuasaan dalam pengambilan keputusan untuk memperoleh sebagian besar manfaat dari kegiatan EBK, atau dengan cara membuat mekanisme autopilot, entitas telah mendelegasikan kekuasaan dalam pengambilan kekuasaan ini;
(c)                Secara substansi, entitas mempunyai hak untuk memperoleh sebagian besar manfaat dari EBK dan oleh karena itu, juga menanggung resiko dari aktivitas EBK; atau
(d)               Secar substansi, entitas memperoleh mayoritas hak residual dan menagggung risiko kepemilikan yang terkait dengan EBK atau asetnya untuk memperoleh manfaat dari aktivitas EBK yang bersangkutan.

TANGGAL EFEKTIF
11.          Entitas menerapkan revisi paragraf 06 mengenai ruang lingkup Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.

LAMPIRAN
Lampiran ini melengkapi, tetapi bukan bagian dari ISAK 7.
Indikasi Adanya Pengendalian terhadap EBK
Contoh dalam paragraf 10 Interpretasi ini dimaksudkan untuk menunjukkan jenis kondisi yang dipertimbangkan dalam mengevaluasi perencanaan tertentu deduai dengan prinsip substansi mengungguli bentuk. Panduan dalam Interpretasi dan Lampiran ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai “daftar uji yang menyeluruh” dari kondisi yang dipenuhi oleh EBK untuk memnuhi ketentuan konsolidasi.
(a)                Kegiatan
Kegiatan EBK, secara subtansi, dilakukan atas nama entitas pelapor, yang secar langsung dan tidak langsung membentuk EBK sesuai dengan kebutuhan khusus bisnisnya.
Misalnya:
·                     EBK pada dasarnya terkait dengan penyediaan sumber modal jangka panjang kepada entitas atau pendanaan untuk mendukung jalannya operasi utama entitas atau operasi sentral entitas; atau
·                     EBK memberikan pasokan barang atau jasa yang kosisten dengan operasi utama entitas atau operasi sentral entitas yang, jika tanpa adanya EBK, harus dipenuhi senfiri oleh entitas.
Ketergantungan ekonomi dari suatu entitas pada entitas pelapor (seperti hubungan dengan pelanggan utama) tidak dengan sendirinya , mengarah pada pengendalian.
(b)               Pengambilan Keputusan
Entitas pelapor, secara substansi, memiliki kemampuan dalam pengambilan keputusan untuk mengendalikan atau memperoleh pengendalian atas EBK atau asetnya, termasuk kemampuan dalam pengambilan keputusan setelah pembentukan EBK. Kemampuan dalam pengambilan keputusan tersebut mungkin telah didelegasikan dengan pembentukan mekanisme “autopilot”.
Misalnya:
·                     Kekuasaan untuk membubarkan EBK secara sepihak;
·                     Kekuasaan untuk mengubah ketentuan/aturan dalam EBK;
·                     Kemampuan untuk menveto usulan perubahan ketentuan atau aturan dalam EBK.
(c)                Manfaat
Entitas pelaporan, secra substansi, mempunyai hak untuk memperoleh manfaat yang besar dari kegiatan EBKmealui undang-undang, kontrak, perjanjian, aturan tertentu, atau skema lain, dalam bentuk perencanaan atau perangkat aturan. Hak untuk memperoleh manfaat dalam EBK menunjukkan adanya pengendalian ketika hal ini dikhususkan untuk entitas yang melakukan transaksi dengan EBK dan entitas tersebut memperoleh mafaat tersebut dari kinerja keuangan EBK.
Misalnya:
·                     Hak atas sebagian besar manfaat ekonomis yang didistribusikan oleh entitas dalam bentuk arus kas neto di masa depan, laba, aset neto dan manfaat ekonomi lain; atau
·                     Hak atas sebagian besar kepentingan residual dalam distribusi residual terjadual atau dalam likuidasi EBK.
(d)               Risiko
Indikasi adanya pengendalian dapat diperoleh dengan mengevaluasi risiko dari masing-masing pihak yang bertransaksi dengan EBK. Sering kali, entitas pelapor menjamin tingkat pengembalian atau perlindungan kredit baik secara langsung atau tidak langsung melalui EBK ke investor luar yang memberikan modal secara substansial ke EBK.sebgai hasil dari penjaminan, entitas menanggung risiko residual atau risiko kepemilikan dan investor substansinya hanya sebagai peminjam karena kerentanan mereka atas keuntungan dan kerugian terbatas.
Misalnya:
·                     Penyedia modal tidak memiliki kepentingan yang signifikan atas aset EBK;
·                     Penyedia modal tidak memiliki hak atas manfaat ekonomi EBK di masa depan;
·                     Penyedia modal tidak secara substantif rentan pada risiko yang melekaat atas neto atau operasional EBK; atau
·                     Substansinya, penyedia modal menerima pembayaran yang setara dengan tingkat pengembalian para kreditur atau bunga atas modal.

Egi Fajar Nur Ali

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com