BAITUL MAL WAT TAMWIL
BAB I
PENDAHULUAN
Pada zaman jahiliah, perdagangan yang
melintasi wilayah yang sangat jauh dan memakan waktu berbulan-bulan, dilakukan
secara ekstensif. Perdagangan ini melibatkan produksi atau impor barang-barang
di satu pihak dan penjualannya atau ekspor di pihak lain. Hal ini tidak dapat
dilakukan tanpa penghimpunan sumber-sumber daya finansial dan keahlian
perdagangan serta pengolahan (manufacturing). Selama masa jahiliah, semua
sumber daya finansial dimobilisasi berdasarkan bunga atau mudharabah dan
syirkah. Akan tetapi, Islam menghapuskan riba dan mengorganisasikan keseluruhan
produksi dan perdagangan berdasarkan mudharabah dan syirkah. Dengan terhapusnya
bunga, kegiatan ekonomi dalm dunia islam tidak mengalami kemerosotan, justru
terjadi peningkatan kemakmuran.
Suatu kombinasi dari beberapa faktor
politik dan ekonomi termasuk kemampuan memobilisasi sumber-sumber daya
finansial yang memadai, merupakan faktor yang bertanggung jawab bagi kemakmuran
ini. Semua faktor ini menyediakan dorongan perdagangan yang besar yang
berkembang mulai dari Maroko dan Spanyol di barat, sampai India dan Cina di
timur, Asia Tengah di utara, dan Afrika di selatan. Meluasnya pengaruh
perdagangan islam ditunjukan bukan saja oleh konsumen sejarah yang ada, tetapi
juga oleh mata uang logam kaum muslimin abad ke-7 dan ke-8 yang ditemukan di
beberapa tempat yang merupakan dunia islam pada waktu itu. Mata uang ini juga
ditemukan di beberapa tempat di Rusia, Finlandia, Swedia, Norwegia, Kepulauan
Inggris dan Islandia. Kekayaan besar akan barang material yang dikirim oleh
dunia islam dari daratan yang begitu jauh, juga di ekspor ke Eropa.
Barang-barang ini terdiri bukan saja atas produk-produk Cina, India dan Afrika,
melainkan juga barang-barang yang dibuat oleh negara-nagara muslim sendiri.
Kemakmuran ekonomi dalam dunia islam telah memungkinkan terjadinya suatu
pengembangan keahlian industri yang memiliki nilai seni tiada bandingnya.
Mudharabah dan syirkah adalah dua metode yang
dipakai untuk memobilisasi dan dikombinasikan dengan keahlian manajerial dan
keusahaan dengan tujuan untuk ekspansi perdagangan jarak jauh dan mendukung
kerajinan dan manufaktur.
Cara-cara ini mampu memenuhi tuntutan
perdagangan dan industri serta menjadikan mereka mampu berkembang optimal
dengan lingkungan teknologi yang berkembang pada waktu itu. Mereka menjadikan
perdagangan dan industri sebagai “keseluruhan mata air sumber-sumber moneter
bagi dunia islam abad pertengahan” dan berfungsi sebagai suatu cara pembiayaan,
dan untuk tingkatan tertentu, jaminan ventura komersial, sebagaimana halnya
menyediakan kombinasi keahlian-keahlian yang diperlukan dan jasa-jasa bagi
pelaksanaan perniagaan mereka yang memuaskan.
Seiring dengan kemerosotan moral serta
degenerasi politik dan ekonomi, dunia islam kehilangan vitalitasnya dalm semua
aspek kehidupan di mana suatu kali pernah menyumbangkan kebangkitan dan
keemasannya. Dominasi asing telah berperan sangat menentukan. Meskipun riba
masih dipandang enteng oleh kaum muslimin, tetapi berabad-abad dominasi
keuangan, ekonomi, dan politik barat secara tidak disadari telah menyebabkan
dunia Islam bergeser jauh dari penghimpunan keuangan dan sumber-sumber
keusahaan melalui lembaga-lembaga manusiawi, seperti mudharabah dan syirkah.
Lembaga-lembaga ini perlu dihidupkan kembali jika dunia islam berniat untuk
menghapuskan riba. Memang, Lembaga-lembaga itu masih dapat lagi berperan
menentukan dalam merangsang investasi, memberikan imbalan keahlian dan
keusahaan, serta mempercepat pertumbuhan bagi kepentingan kaum muslimin.
Dikombinasikan dengan koperasi serta BMT
maka bentuk organisasi bisnis dan peran perbankan komersial serta
lembaga-lembaga finansial, bahkan kompleksitas investasi hari ini, dapat
dipecahkan tanpa ada persoalan-persoalan yang berarti. Meskipun begitu, ada
beberapa prasyarat.
BAB II
PEMBAHASAN
Sekiranya seorang dari kamu membawa tali untuk mengumpulkan kayu lalu
menjualnya, yang demikian itu jauh lebih baik daripada sekiranya ia mendatangi seorang
yang kebetulan memperoleh limpahan rezeki dari Allah untuk meminta darinya;
baik dalam keadaan orang itu memenuhi permintaan ataupun menolaknya.
2. BAITUL MAL WAT TAMWIL
2.1 PENGERTIAN
BMT
merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan
baitul maal wa baitul tamwil. Secara harfiah baitul maal berarti rumah dana dan
baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah
perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan islam.
Dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana
sosial atau penyaluran dana yang non-profit, seperti : zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan
baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba, yakni sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.
Dari
pengertian tersebut dapat ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT
merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran
sosial BMT dapat terlihat pada defenisi baitul maal, sedangkan peran
bisnis BMT terlihat dari defenisi baitul tamwil. Usaha-usaha
tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga
pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.
Sebagai
lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran Lembaga Amil
Zakat (LAZ), oleh karenanya, baitul maal ini harus di dorong agar mampu
berperan secara professional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling
tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber
dana-dana sosial lain, dan upaya pensyarufan
zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU
Nomor 38 tahun 1999).
Sebagai
lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. BMT mempunyai peluang untuk mengembangkan
lahan bisnisnya pada sektor riil
maupun sektor keuangan lain yang dilarang
dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia
tidak tunduk pada aturan perbankan.
2.2 Asas dan Landasan
BMT berasaskan
Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan,
keterpaduan (kaffah), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan
profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan
legal. Sebagi lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada
prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau
tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai
sukses di dunia dan di akhirat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai
kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat
hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus
berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah
pola pengelolaannya harus professional.
2.3 Fungsi
§
Mengidentifikasi,
memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi
anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
§
Meningkatkan
kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga
semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
§
Menggalang
dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
§
Menjadi
perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan
dhuafa sebagai mudharib, terutama untuk dana sosial seperti
zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
§
Menjadi
perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan
dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
2.4
Tujuan
Didirikannya
BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat
dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota
dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan
sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi
sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat
meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat
memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan
pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana
keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada
pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, pendekatan pola kelompok menjadi
sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan
tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.
2.5 Produk dan
Mekanisme Operasional BMT
a)
Pembiayaan
1.
Pembiyaan
modal kerja
Penyediaan kebutuhan modal kerja dapat diterapkan
dalam berbagai kondisi dan kebutuhan, karena memang produk BMT sangat banyak
sehingga memungkinkan dapat memenuhi kebutuhan modal tersebut.
2.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip jual beli
Merupakan penyediaan barang modal maupun investasi
untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja maupun investasi. Atas transaksi ini BMT
mendapat sejumlah keuntungan.
3.
Pembiayaan
dengan prinsip jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena pada prinsipnya
dasar akadnya adalah ta’auni atau tabarru’I yakni akad yang tujuannya
tolong-menolong dalam hal kebajikan.
b)
Produk
Tabungan
1. Tabungan Pendidikan : merupakan tabungan yang disetorkan
kapan saja namun
pengambilannya sesuai perjanjian. Misalnya, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 4 tahun.
2. Tabungan Biasa : tabungan
yang kapan saja bias di ambil dan terdapat sistem bagi hasil.
3. Tabungan Idul Fitri : tabungan yang diambil satu tahun
sekali dan diambilnya
sebelum idul fitri.
4. Tabungan Aqiqah : tabungan yang diambilnya pada saat
akan melakukan aqiqah.
5. Tabungan Haji : tabungan yang disetorkan untuk
membiayai ibadah haji yang akan
dilakukan oleh penyetor.
6. Tabungan Qurban : tabungan yang disetorkan
untuk membiayai ibadah qurban.
2.6 Mekanisme Operasional BMT
Dikelola oleh Manajer, Teller, Marketting dan
Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan kementrian kopersai dan UKM ( Usaha Kecil Menengah
). Selain itu BMT juga mempunyai visi dan misi agar mekanisme
operasionalnya berjalan dengan baik. Diantaranya adalah:
Visi : Harus
mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu
meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
Misi : Membangun
dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil
bermakmuran, berkemajuan, serta makmur, maju, berkeadilan, berlandaskan
Syariah dan ridho Allah SWT.
2.7 Modal Pendirian BMT
BMT
dapat didirikan dengan modal Rp 20.000.000 atau lebih. Namun demikian, terdapat
kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp
10.000.000 bahkan Rp 5.000.000. modal awal ini dapat berasal dari satu atau
beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat.
Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang.
Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi
milik masyarakat setempat.
è Badan Hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk
kelompok Swadaya Masyarakat atau koperasi.
1) KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat
dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dan PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis
Usaha Kecil )
2) Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
3) Koperasi simpan pinjam syariah ( KSP-S )
è Tahap Pendirian BMT
Adapun tahap-tahap yang perlu dilakukan
dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut :
1) Pemrakarsa membentuk panitia penyiapan
pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu seperti masjid, pesantren, desa miskin,
kelurahan dan lainnya.
2) P3B mencari modal awal atau modal
perangsang sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp 10.000.000 atau lebih besar mencapai
Rp 20.000.000 untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat
berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda atau sumber-sumber
lainnya.
3) Atau langsung mencari mencari permodalan
pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang dikawasan itu untuk mendapatkan dana
urunan hingga mencapai jumlah Rp 20.000.000 atau minimal Rp 5.000.000
4) Jika calon pemodal telah ada maka
dipilih pengurus yang ramping ( 3-5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam
mengerahkan kebvijakan BMT.
5) Memilih 3 calon pengelola (minimal
berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK
Provinsi atau Kab/Kota.
6) Melaksanakan persiapan-persiapan sarana
perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7) Menjalankan bisnis operasi BMT secara
profesional dan sehat.
2.8 Mekanisme Operasional Koperasi Syari’ah
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi
ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat
dan untuk warga masyarakat, dan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan
masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat
diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara
operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya maka kegiatan produksi dan
konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui
koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut
dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi
rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada arus ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan
relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah
koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya
pemberdayaan koperasi.
2.9 Peraturan Hukum yang Terkait
perkembangannya, BMT memang tidak memiliki badan hukum
resmi. BMT berkembang sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok
Simpan Pinjam (KSP). Namun, untuk mengantisipasi perkembangan ke depan, status
hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, yang memungkinkan penerapan sistem operasi bagi hasil adalah
perbankan dan koperasi. Saat ini, oleh lembaga-lembaga pembina BMT yang ada,
BMT diarahkan untuk berbadan hukum koperasi mengingat BMT berkembang dari
kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, dengan berbentuk koperasi, BMT dapat
berkembang ke berbagai sektor usaha seperti keuangan dan sektor riil. Bentuk
ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan memberdayakan masyarakat luas,
sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi akan lebih
mengenai sasaran.
2.10
Perkembangan
dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman
dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata
ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta
terutama sistem bagi hasilnya.
BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan
berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena
masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak
belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai
syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia
sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan,
kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari
operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke
daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an
tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan
semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.
2.11
Dampak
Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
§
Membangkitkan
usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
§
Membantu
masyarakat dalam hal simpan pinjam.
§
Meningkatkan
taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
§
Dengan
adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
§
Memperluas
lapangan pekerjaan khususnya didalam sektor riil.
2.12
Kendala
·
BMT masih
kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak
terlalu banyak
·
Kurang
promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT
masih kurang
·
Mayoritas
orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
·
minimnya
modal yang dimiliki oleh lembaga BMT
2.13
Strategi
Pengembangan
§
BMT harus
mempromosikan lembaganya kepada pengusaha menengah kecil khususnya di sekitar
wilayah BMT tersebut.
§
Membuat
promosi dalam bentuk brosur
§
Mengenalkan
BMT ke lembaga pendidikan.
2.14
Pengertian Koperasi Syariah
Definisi
koperasi syariah itu sendiri sama dengan devinisi koperasi yaitu untuk
mensejahterakan anggotanya namun dengan
didasari oleh aturan atau ajaran islam.
Dalam pendiriannya sendiri koperasi syariah harus memiliki modal untuk dapat berlangsungnya kegiatan tersebut. Modal awal ini diambil dari para anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota pada badan usaha tersebut. Agar diakui secara habsah perlu dilakukannya pengesahan oleh seorang notaris. Modal tersebut didapat dari modal sendiri, modal penyerytaan dan modal amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi. Sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, , bank. Penerbitan opbligasi dan surat hutang serta sumber lainnya yang sah.adapun dana amanah didapat dari simpanan sukarela anggota dan amanah perorangan atau lembaga.
Dalam pendiriannya sendiri koperasi syariah harus memiliki modal untuk dapat berlangsungnya kegiatan tersebut. Modal awal ini diambil dari para anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota pada badan usaha tersebut. Agar diakui secara habsah perlu dilakukannya pengesahan oleh seorang notaris. Modal tersebut didapat dari modal sendiri, modal penyerytaan dan modal amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi. Sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, , bank. Penerbitan opbligasi dan surat hutang serta sumber lainnya yang sah.adapun dana amanah didapat dari simpanan sukarela anggota dan amanah perorangan atau lembaga.
2.15 Usaha Koperasi Syariah
1. Usaha
koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat
(thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba,
perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
2. Untuk
menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana
tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa
dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4. Usaha-usaha
yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.16 Tujuan dan peran Koperasi Syariah
1.
Koperasi syariah bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai
prinsip-prinsip islam
2.
Koperasi syariah berfungsi dan
berperan :
ü Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
ü Memperkuat
kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional
(fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan
prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
ü Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
ü Sebagai
mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai
optimalisasi pemanfaatan harta.
ü Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
ü Mengembangkan
dan memperluas kesempatan kerja
ü Menumbuhkan
kembangkan usaha-usaha produktif anggota
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Baitul Mal Wat Tamwil atau biasa dikenal dengan sebutan
Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan
dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka
mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin,
ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat
dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam, dengan berasaskan penuh keselamatan (berintikan keadilan),
kedamaian dan kesejahteraan.
Prinsip Dasar BMT adalah : (1) Ahsan (mutu hasil
kerja yang terbaik), Thayyiban (terindah), Ahsanu’amala (memuaskan semua pihak)
dan sesuai dengan nilai-nilai salaam (keselamatan, kedamaian dan
kesejahteraan). (2) Barakah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan
jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada
masyarakat. (3) Spiritual Communication (penguatan nilai ruhiyah). (4)
Demokratis, partisipatif dan inklusif. (5) Keadilan sosial dan kesetaraan
gender, non-diskriminatif. (6) Ramah Lingkungan, peka dan bijak terhadap
pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya. (7) Keberlanjutan,
memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga
masyarakat lokal.
Tingkat kesehatan BMT adalah ukuran kinerja dan
kualitas. BMT dilihat dari faktor-faktor yang memengaruhi kelancaran,
keberhasilan dan keberlangsungan utama BMT, baik untuk jangka pendek maupun
jangka panjang. Sebuah BMT perlu diketahui tingkat kesehatannya karena BMT
merupakan sebuah lembaga keuangan pendukung kegiatan ekonomi rakyat. BMT yang
sehat akan Aman, Dipercaya dan Bermanfaat.
Sedangkan jika dilihat dari segi Prinsip Ekonomi
Islam, Koperasi Syariah menegakkan prinsip ekonomi Islam sebagai berikut : (a)
Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun
secara mutlak.
(b) Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan
syariah. (c) Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. (d)
Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan
sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Koperasi syariah melaksanakan kegiatannya
berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, antara lain : keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka, keputusan ditetapkan secara musyawarah dan
dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah), pengelolaan dilakukan
secara transparan dan professional, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas
jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi
hasil, jujur, amanah dan mandiri serta menjalin dan menguatkan kerja sama di
antara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Tujuan dari Koperasi Syariah itu sendiri yaitu,
meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam. Semua usaha koperasi haruslah halal, baik dan
bermanfaat serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil tanpa riba, judi
ataupun ketidakjelasan (gharar). Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi
syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR
PUSTAKA
HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
Sholihin, Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah,
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010
terima kasih banyak ya bro, dengan ini saya bisa mengerjakan makalah dg mudah dan cepat,,heheee
ReplyDeleteMAKASIH BRO, BUAT BELAJAR UNTUK UAS
ReplyDeletesilahkan dowload lengkapa file makalah Konsep dan Definisi Baitul Maal
ReplyDelete