BAITUL MAL WAT TAMWIL

09:35 3 Comments


BAB I
PENDAHULUAN
Pada zaman jahiliah, perdagangan yang melintasi wilayah yang sangat jauh dan memakan waktu berbulan-bulan, dilakukan secara ekstensif. Perdagangan ini melibatkan produksi atau impor barang-barang di satu pihak dan penjualannya atau ekspor di pihak lain. Hal ini tidak dapat dilakukan tanpa penghimpunan sumber-sumber daya finansial dan keahlian perdagangan serta pengolahan (manufacturing). Selama masa jahiliah, semua sumber daya finansial dimobilisasi berdasarkan bunga atau mudharabah dan syirkah. Akan tetapi, Islam menghapuskan riba dan mengorganisasikan keseluruhan produksi dan perdagangan berdasarkan mudharabah dan syirkah. Dengan terhapusnya bunga, kegiatan ekonomi dalm dunia islam tidak mengalami kemerosotan, justru terjadi peningkatan kemakmuran.
Suatu kombinasi dari beberapa faktor politik dan ekonomi termasuk kemampuan memobilisasi sumber-sumber daya finansial yang memadai, merupakan faktor yang bertanggung jawab bagi kemakmuran ini. Semua faktor ini menyediakan dorongan perdagangan yang besar yang berkembang mulai dari Maroko dan Spanyol di barat, sampai India dan Cina di timur, Asia Tengah di utara, dan Afrika di selatan. Meluasnya pengaruh perdagangan islam ditunjukan bukan saja oleh konsumen sejarah yang ada, tetapi juga oleh mata uang logam kaum muslimin abad ke-7 dan ke-8 yang ditemukan di beberapa tempat yang merupakan dunia islam pada waktu itu. Mata uang ini juga ditemukan di beberapa tempat di Rusia, Finlandia, Swedia, Norwegia, Kepulauan Inggris dan Islandia. Kekayaan besar akan barang material yang dikirim oleh dunia islam dari daratan yang begitu jauh, juga di ekspor ke Eropa. Barang-barang ini terdiri bukan saja atas produk-produk Cina, India dan Afrika, melainkan juga barang-barang yang dibuat oleh negara-nagara muslim sendiri. Kemakmuran ekonomi dalam dunia islam telah memungkinkan terjadinya suatu pengembangan keahlian industri yang memiliki nilai seni tiada bandingnya.

Mudharabah dan syirkah adalah dua metode yang dipakai untuk memobilisasi dan dikombinasikan dengan keahlian manajerial dan keusahaan dengan tujuan untuk ekspansi perdagangan jarak jauh dan mendukung kerajinan dan manufaktur.
Cara-cara ini mampu memenuhi tuntutan perdagangan dan industri serta menjadikan mereka mampu berkembang optimal dengan lingkungan teknologi yang berkembang pada waktu itu. Mereka menjadikan perdagangan dan industri sebagai “keseluruhan mata air sumber-sumber moneter bagi dunia islam abad pertengahan” dan berfungsi sebagai suatu cara pembiayaan, dan untuk tingkatan tertentu, jaminan ventura komersial, sebagaimana halnya menyediakan kombinasi keahlian-keahlian yang diperlukan dan jasa-jasa bagi pelaksanaan perniagaan mereka yang memuaskan.
Seiring dengan kemerosotan moral serta degenerasi politik dan ekonomi, dunia islam kehilangan vitalitasnya dalm semua aspek kehidupan di mana suatu kali pernah menyumbangkan kebangkitan dan keemasannya. Dominasi asing telah berperan sangat menentukan. Meskipun riba masih dipandang enteng oleh kaum muslimin, tetapi berabad-abad dominasi keuangan, ekonomi, dan politik barat secara tidak disadari telah menyebabkan dunia Islam bergeser jauh dari penghimpunan keuangan dan sumber-sumber keusahaan melalui lembaga-lembaga manusiawi, seperti mudharabah dan syirkah. Lembaga-lembaga ini perlu dihidupkan kembali jika dunia islam berniat untuk menghapuskan riba. Memang, Lembaga-lembaga itu masih dapat lagi berperan menentukan dalam merangsang investasi, memberikan imbalan keahlian dan keusahaan, serta mempercepat pertumbuhan bagi kepentingan kaum muslimin. Dikombinasikan dengan koperasi serta BMT maka bentuk organisasi bisnis dan peran perbankan komersial serta lembaga-lembaga finansial, bahkan kompleksitas investasi hari ini, dapat dipecahkan tanpa ada persoalan-persoalan yang berarti. Meskipun begitu, ada beberapa prasyarat.       







BAB II
PEMBAHASAN
Sekiranya seorang dari kamu membawa tali untuk mengumpulkan kayu lalu menjualnya, yang demikian itu jauh lebih baik daripada sekiranya ia mendatangi seorang yang kebetulan memperoleh limpahan rezeki dari Allah untuk meminta darinya; baik dalam keadaan orang itu memenuhi permintaan ataupun menolaknya.
2. BAITUL MAL WAT TAMWIL
2.1 PENGERTIAN
BMT merupakan kependekan dari Baitul Mal wa Tamwil atau dapat juga ditulis dengan baitul maal wa baitul tamwil. Secara harfiah baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal dikembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan islam. Dimana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial atau penyaluran dana yang non-profit, seperti : zakat, infaq dan shodaqoh. Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba, yakni sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.
Dari pengertian tersebut dapat ditarik suatu pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT dapat terlihat pada defenisi  baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari defenisi baitul tamwil. Usaha-usaha tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari BMT sebagai lembaga pendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil dengan berlandaskan syariah.
Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ), oleh karenanya, baitul maal ini harus di dorong agar mampu berperan secara professional menjadi LAZ yang mapan. Fungsi tersebut paling tidak meliputi upaya pengumpulan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan sumber dana-dana sosial lain, dan upaya pensyarufan zakat kepada golongan yang paling berhak sesuai dengan ketentuan asnabiah (UU Nomor 38 tahun 1999).
Sebagai lembaga bisnis, BMT lebih mengembangkan usahanya pada sektor keuangan, yakni simpan pinjam. BMT mempunyai peluang untuk mengembangkan lahan bisnisnya pada sektor riil maupun sektor keuangan lain yang dilarang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan bank. Karena BMT bukan bank, maka ia tidak tunduk pada aturan perbankan.
2.2  Asas dan Landasan
BMT berasaskan Pancasila dan UUD 45 serta berlandaskan prinsip syariah islam, keimanan, keterpaduan (kaffah), kekeluargaan / koperasi, kebersamaan, kemandirian dan profesionalisme. Dengan demikian keberadaan BMT menjadi organisasi yang sah dan legal. Sebagi lembaga keuangan syariah, BMT harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah. Keimanan menjadi landasan atas keyakinan untuk mau tumbuh dan berkembang. Keterpaduan mengisyaratkan adanya harapan untuk mencapai sukses di dunia dan di akhirat juga keterpaduan antara sisi maal dan tamwil (sosial dan bisnis). Kekeluargaan dan kebersamaan berarti upaya untuk mencapai kesuksesan tersebut diraih secara bersama. Kemandirian berarti BMT tidak dapat hidup hanya dengan bergantung pada uluran tangan pemerintah, tetapi harus berkembang dari meningkatnya partisipasi anggota dan masyarakat, untuk itulah pola pengelolaannya harus professional.
2.3   Fungsi
§  Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
§  Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
§  Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
§  Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan dhuafa sebagai mudharib, terutama untuk dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
§  Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.

2.4  Tujuan
Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, pendekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.
2.5 Produk dan Mekanisme Operasional BMT
a)      Pembiayaan
1.      Pembiyaan modal kerja
Penyediaan kebutuhan modal kerja dapat diterapkan dalam berbagai kondisi dan kebutuhan, karena memang produk BMT sangat banyak sehingga memungkinkan dapat memenuhi kebutuhan modal tersebut.
2.      Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli
Merupakan penyediaan barang modal maupun investasi untuk pemenuhan kebutuhan modal kerja maupun investasi. Atas transaksi ini BMT mendapat sejumlah keuntungan.



3.      Pembiayaan dengan prinsip jasa
Pembiayaan ini disebut jasa karena pada prinsipnya dasar akadnya adalah ta’auni atau tabarru’I yakni akad yang tujuannya tolong-menolong dalam hal kebajikan.

b)      Produk Tabungan
1.      Tabungan Pendidikan : merupakan tabungan yang disetorkan kapan saja namun  pengambilannya sesuai perjanjian. Misalnya, 6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 4 tahun.
2.      Tabungan Biasa : tabungan yang kapan saja bias di ambil dan terdapat sistem bagi hasil.
3.      Tabungan Idul Fitri  : tabungan yang diambil satu tahun sekali dan diambilnya sebelum idul fitri.
4.      Tabungan Aqiqah : tabungan yang diambilnya pada saat akan melakukan aqiqah.
5.      Tabungan Haji : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah haji yang akan dilakukan oleh penyetor.
6.      Tabungan Qurban : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah qurban.

2.6  Mekanisme Operasional BMT
Dikelola oleh Manajer, Teller, Marketting dan Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan kementrian kopersai dan UKM ( Usaha Kecil Menengah ).  Selain itu  BMT juga mempunyai visi dan misi agar mekanisme operasionalnya berjalan dengan baik. Diantaranya adalah:
Visi      : Harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Misi      : Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil bermakmuran, berkemajuan, serta makmur, maju, berkeadilan, berlandaskan  Syariah dan ridho Allah SWT.



2.7  Modal Pendirian BMT
BMT dapat didirikan dengan modal Rp 20.000.000 atau lebih. Namun demikian, terdapat kesulitan dalam mengumpulkan modal awal, dapat dimulai dengan modal Rp 10.000.000 bahkan Rp 5.000.000. modal awal ini dapat berasal dari satu atau beberapa tokoh masyarakat setempat, yayasan, kas masjid atau BAZIS setempat. Namun sejak awal anggota pendiri BMT harus terdiri antara 20 sampai 44 orang. Jumlah batasan 20 sampai 44 anggota pendiri, ini diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat.

è Badan Hukum BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk kelompok Swadaya Masyarakat atau koperasi.
1)      KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat dengan mendapat Surat Keterangan Operasional dan PINBUK ( Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil )
2)       Koperasi serba usaha atau koperasi syariah
3)      Koperasi simpan pinjam syariah ( KSP-S )

è Tahap Pendirian BMT
Adapun tahap-tahap yang perlu dilakukan dalam pendirian BMT adalah sebagai berikut :
1)      Pemrakarsa membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi tertentu seperti masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan dan lainnya.
2)      P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp 10.000.000 atau lebih besar mencapai Rp 20.000.000 untuk segera memulai langkah operasional. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda atau sumber-sumber lainnya.
3)      Atau langsung mencari mencari permodalan pendiri dari sekitar 20 sampai 44 orang dikawasan itu untuk mendapatkan dana urunan hingga mencapai jumlah Rp 20.000.000 atau minimal Rp 5.000.000
4)      Jika calon pemodal telah ada maka dipilih pengurus yang ramping ( 3-5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengerahkan kebvijakan BMT.
5)      Memilih 3 calon pengelola (minimal berpendidikan D3 dan lebih baik S1) dengan menghubungi Pusdiklat PINBUK Provinsi atau Kab/Kota.
6)      Melaksanakan persiapan-persiapan sarana perkantoran dan formulir yang diperlukan.
7)      Menjalankan bisnis operasi BMT secara profesional dan sehat.


2.8  Mekanisme Operasional Koperasi Syari’ah
Dalam konteks ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, dan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Secara operasional, jika koperasi menjadi lebih berdaya maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada arus ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.

2.9  Peraturan Hukum yang Terkait
perkembangannya, BMT memang tidak memiliki badan hukum resmi. BMT berkembang sebagai Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) atau Kelompok Simpan Pinjam (KSP). Namun, untuk mengantisipasi perkembangan ke depan, status hukum menjadi kebutuhan yang mendesak. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang memungkinkan penerapan sistem operasi bagi hasil adalah perbankan dan koperasi. Saat ini, oleh lembaga-lembaga pembina BMT yang ada, BMT diarahkan untuk berbadan hukum koperasi mengingat BMT berkembang dari kelompok swadaya masyarakat. Selain itu, dengan berbentuk koperasi, BMT dapat berkembang ke berbagai sektor usaha seperti keuangan dan sektor riil. Bentuk ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan memberdayakan masyarakat luas, sehingga kepemilikan kolektif BMT sebagaimana konsep koperasi akan lebih mengenai sasaran.

2.10          Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
BMT membuka kerjasama dengan lembaga pemberi pinjaman dan peminjam bisnis skala kecil dengan berpegang pada prinsip dasar tata ekonomi dalam agama Islam yakni saling rela, percaya dan tanggung jawab, serta terutama sistem bagi hasilnya.
BMT terus berkembang. BMT akan terus berproses dan berupaya mencari trobosan baru untuk memajukan perekonomian masyarakat, karena masalah muammalat memang berkembang dari waktu ke waktu. BMT begitu marak belakangan ini seiring dengan upaya umat untuk kembali berekonomi sesuai syariah dan berkontribusi menanggulangi krisis ekonomi yang melanda Indonesia sejak tahun 1997. Karena prinsip penentuan suka rela yang tak memberatkan, kehadiran BMT menjadi angin segar bagi para nasabahnya. Itu terlihat dari operasinya yang semula hanya terbatas di lingkungannya, kemudian menyebar ke daerah lainnya. Dari semua ini, jumlah BMT pada tahun 2003 ditaksir 3000-an tersebar di Indonesia, dan tidak menutup kemungkinan pertumbuhan BMT pun akan semakin meningkat seiring bertambahnya kepercayaan masyarakat.

2.11          Dampak Perkembangan dan Pertumbuhan BMT di Indonesia
§  Membangkitkan usaha mikro di kalangan masyarakat menengah ke bawah.
§  Membantu masyarakat dalam hal simpan pinjam.
§  Meningkatkan taraf hidup melalui mekanisme kerja sama ekonomi dan bisnis
§  Dengan adanya BMT maka tidak terjadi penimbunan uang karena uang terus berputar
§  Memperluas lapangan pekerjaan khususnya didalam sektor riil.

2.12           Kendala
·         BMT masih kurang di kenal oleh masyarakat luas, sehingga jumlah nasabahnya pun tidak terlalu banyak
·         Kurang promosi terhadap lembaga itu sendiri, maka Kepercayaan masyarakat terhadap BMT masih kurang
·         Mayoritas orang – orang kota mempunyai rasa gengsi untuk menabung dalam jumlah kecil
·         minimnya modal yang dimiliki oleh lembaga BMT

2.13          Strategi Pengembangan
§  BMT harus mempromosikan lembaganya kepada pengusaha menengah kecil khususnya di sekitar wilayah BMT tersebut.
§  Membuat promosi dalam bentuk brosur
§  Mengenalkan BMT ke lembaga pendidikan.

2.14          Pengertian Koperasi Syariah
Definisi koperasi syariah itu sendiri sama dengan devinisi koperasi yaitu untuk mensejahterakan anggotanya namun dengan didasari oleh aturan atau ajaran islam.
Dalam pendiriannya sendiri koperasi syariah harus memiliki modal untuk dapat berlangsungnya kegiatan tersebut. Modal awal ini diambil dari para anggota yang mendaftarkan diri menjadi anggota pada badan usaha tersebut. Agar diakui secara habsah perlu dilakukannya pengesahan oleh seorang notaris.
Modal tersebut didapat dari modal sendiri, modal penyerytaan dan modal amanah. Modal sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, hibah dan donasi. Sedangkan modal penyertaan didapat dari anggota, koperasi lain, , bank. Penerbitan opbligasi dan surat hutang serta sumber lainnya yang sah.adapun dana amanah didapat dari simpanan sukarela anggota dan amanah perorangan atau lembaga.
2.15 Usaha Koperasi Syariah
1.      Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil, dan tidak riba, perjudian (masyir) serta ketidak jelasan (ghoro).
2.      Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
3.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dinyatakan sah berdasarkan fatwa dan ketentuan Dewan syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
4.      Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.16 Tujuan dan peran Koperasi Syariah
1.      Koperasi syariah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai prinsip-prinsip islam
2.      Koperasi syariah berfungsi dan berperan :
ü  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan, kesejahteraan sosial ekonominya.
ü  Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
ü  Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta.
ü  Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
ü  Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
ü  Menumbuhkan kembangkan usaha-usaha produktif anggota







BAB III
PENUTUP
3.1  KESIMPULAN

Baitul Mal Wat Tamwil atau biasa dikenal dengan sebutan Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam, dengan berasaskan penuh keselamatan (berintikan keadilan), kedamaian dan kesejahteraan.

Prinsip Dasar BMT adalah : (1) Ahsan (mutu hasil kerja yang terbaik), Thayyiban (terindah), Ahsanu’amala (memuaskan semua pihak) dan sesuai dengan nilai-nilai salaam (keselamatan, kedamaian dan kesejahteraan). (2) Barakah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan (keterbukaan), dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat. (3) Spiritual Communication (penguatan nilai ruhiyah). (4) Demokratis, partisipatif dan inklusif. (5) Keadilan sosial dan kesetaraan gender, non-diskriminatif. (6) Ramah Lingkungan, peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya lokal, serta keanekaragaman budaya. (7) Keberlanjutan, memberdayakan masyarakat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.

Tingkat kesehatan BMT adalah ukuran kinerja dan kualitas. BMT dilihat dari faktor-faktor yang memengaruhi kelancaran, keberhasilan dan keberlangsungan utama BMT, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Sebuah BMT perlu diketahui tingkat kesehatannya karena BMT merupakan sebuah lembaga keuangan pendukung kegiatan ekonomi rakyat. BMT yang sehat akan Aman, Dipercaya dan Bermanfaat.

Sedangkan jika dilihat dari segi Prinsip Ekonomi Islam, Koperasi Syariah menegakkan prinsip ekonomi Islam sebagai berikut : (a) Kekayaan adalah amanah dari Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
(b) Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah. (c) Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi. (d) Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.

Koperasi syariah melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, antara lain : keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah), pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil, jujur, amanah dan mandiri serta menjalin dan menguatkan kerja sama di antara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.

Tujuan dari Koperasi Syariah itu sendiri yaitu, meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Semua usaha koperasi haruslah halal, baik dan bermanfaat serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil tanpa riba, judi ataupun ketidakjelasan (gharar). Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  









DAFTAR PUSTAKA

HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah
Sholihin, Ahmad Ifham, Buku Pintar Ekonomi Syariah, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010

Egi Fajar Nur Ali

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

3 comments:

  1. terima kasih banyak ya bro, dengan ini saya bisa mengerjakan makalah dg mudah dan cepat,,heheee

    ReplyDelete
  2. MAKASIH BRO, BUAT BELAJAR UNTUK UAS

    ReplyDelete

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com