ETIKA BISNIS DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL

04:17 0 Comments



Fenomena etika bisnis di Indonesia:
            Etika merupakan standar-standar berperilaku dan nilai-nilai moral yang mengatur tindakan-tindakan dan keputusan-keputusan di dalam lingkungan kerja. Dalam suatu bisnis memperaktikan etika berarti mempraktikan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis bisa menyenangkan karena saling menghormati, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efesiensi kerja dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan.
            Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapakan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontrak sosia, hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Penyimpangan bahkan pelanggaran etika bisnis bisa terjadi ketika hal-hal tersebut tidak dipatuhi oleh perilaku bisnis.
            Di Indonesia etika bisnis merupakan suatu yang lama tetapi sekaligus baru. Sebagai sesuatu yang bukan baru, etika bisnis bersamaan dengan hadirnya bisnis dalam masyarakat Indonesia, artinya usia etika bisnis sama dengan usia bisnis yang dilakukan masyarakat Indonesia. Dalam memproduksi sesuatu kemudian memasarkannya, masyarakat tempo dulu juga telah berpatok pada pertimbangam-pertimbangan untung dan rugi. Namun dengan ciri khas masyarakat Indonesia yang cinta damai, maka masyarakat Indonesia termotivasi untuk menghindari konflik-konflik kepentingan termasuk di dalam bisnis.
            Secara legitimasi, etika bisnis di Indonesia baru dimulai dan diberi tempat khusus semenjak diberlakukannya UUD tahun 1945, khususnya di pasal 33 yang menyebutkan pesan moral yang amat etis bahwa pembangunan ekonomi Indonesia semata-mata demi kesejahtraan seluruh masyarakat Indonesia yang merupakan tuan di negeri ini. Jadi pembangunan ekonomi Indonesia tidak sekali diperuntukan bagi segelintir orang atau kelompok untuk memperkaya diri karena berada diposisi strategis.
           
Rendahnya Etika Bisnis dan KKN: Sumber Permasalahan Bangsa
Kita lihat bahwa rusaknya kebijakan ekonomi Pemerintah ditinjau dari sudut etika bisnis sudah sangat dahsyat. Kerusakan oleh KKN yang sudah menjelma menjadi kerusakan pikiran, perasaan, moral, mental dan akhlak membuahkan kebijakan-kebijakan yang sangat tidak masuk akal.
Menurut saya KKN adalah sumber dari segala permasalahan yang mencuat dalam segala bidang. KKN adalah the roots of all evils. Kalau kita telusuri akar penyebab dari hampir semua permasalahan, yang berarti tidak hanya terbatas pada bidang ekonomi saja, kita selalu terbentur pada KKN. Sebagai contoh, mengapa daya saing bangsa kita lemah? Karena banyaknya pungutan liar dan komersialisasi jabatan. Mengapa banyak proyek tidak masuk akal dibangun dengan utang yang memberatkan? Mengapa demikian banyaknya proyek dirancang dengan pembiayaan utang yang tidak diwujudkan karena tidak mampu melaksanakannya? Karena tidak ada kemampuan melakukan perencanaan yang baik? Tidak, sebabnya adalah karena setiap pengeluaran untuk proyek dibocorkan untuk kantungnya pimpinan proyek dan orang-orang terkait.
Ketika menggagas proyek, pertimbangannya tidak karena proyek itu bermanfaat, tetapi karena mudah di mark up dan dikorup untuk dirinya penggagas beserta kelompoknya. Jadi kemampuan merencanakan ada, tetapi otaknya sudah dimasuki virus KKN. Mengapa mutu pendidikan kita sangat rendah? Karena gelar kesarjanaan dikomersialkan dan akreditasi oleh pemerintah dapat dibeli. Dampaknya tidak dalam bidang ekonomi, tetapi pembodohan seluruh rakyat.
Logika juga sudah dibolak balik dengan pembelaan yang gigih dengan gaya menggebrak dengan dalil-dalil tanpa argumentasi. Banyak istilah-istilah terang-terangan diartikan lain. Utang yang terang-terangan utang disebut pendapatan untuk pembangunan. Pemberi utang yang mengenakan rente disebut donor. Anggaran yang terang-terangan defisit disebut berimbang. KKN dibenarkan, yang dibela dengan dalih bahwa karena hanya melalui KKN menjebol uang bank, maka industri-industri besar dapat tumbuh dan PDB meningkat terus. Maka semuanya justru yang sangat besar merugikannya dibebaskan dengan pemberian R&D. Pembelaan terhadap pemberian R&D tidak dapat dimengerti, karena lagi-lagi menggebrak tanpa argumentasi.
Pejabat sangat tinggi dalam bidang penegakan hukum terang-terangan menawarkan trade off mau menghukum orang yang bersalah atau memperoleh kembali uang curiannya. Menangkap orang tanpa bukti kuat dikatakan mengamankan. Menganiaya dikatakan mendidik, mendevaluasi mata uang dikatakan menyesuaikan nilainya; tidak peduli bahwa kalau diukur dengan purchasing power parity dengan devaluasi itu nilai rupiah menjadi sangat-sangat undervalued. IMF yang jelas sudah memporak-porandakan perekonomian kita dikatakan membuat ekonomi kita sekarang stabil. Ekonomi dengan sendirinya menjadi stabil setelah mengalami gejolak yang siklis.
Pembenahan etika bisnis dan pemberantasan KKN harus diwujudkan secepatnya. Tidak melalui slogan-slogan, tetapi melalui konsep dan rencana tindak (action plan) yang konkret. Kerugian kebendaan yang diakibatkan oleh KKN buat bangsa kita luar biasa besarnya. Yang lebih menyedihkan, KKN terus berjalan yang semakin lama semakin hebat, dan sudah merambat ke dalam otak, budaya, gaya hidup, tata nilai yang membuat kita tidak mempunyai kepercayaan dan tidak mempunyai harga diri lagi. Sogok menyogok dan korupsi tetap merajai negara ini.
Dua hal penting yang menjadi penghambat bagi perkembangan etika bisnis di Indonesia yakni budaya masyarakat dan kondisi sosial politik Indonesia. Pertama, semua perselisihan dan pertengkaran antar kelompok diharapkan akan beres begitu saja, jika dipakai pendekatannya adalah kekeluargaan. Tentu secara etika bisnis hal ini tidak memandai, misal atas nama keluarga seseorang yang mempunyai pertalian darah yang menjabat sebagai orang penting di negeri ini lantas memberikan proyek-proyek pemerintah kepada saudaranya yang mempunyai bidang usaha tanpa terlebih dahulu melakukan tender atau lelag terbuka.
            Kedua, kondisi sosial politik Indonesia juga menghambat perkembangan etika bisnis bila dilihat dalam konteks etika bisnis dalam menyentuh peran negara sebagai sistem perekonomian nasional. Peran pemerintah sebagai regulator sangat menentukan tinggi rendahnya kesejahtraan rakyat. Menurut banyak peneliti, terdapat sejumlah kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan bisnis semestinya dikaji dan dipertimbangkan kembali karena belum sepenuhnya memihak kepada kepentingan rakyat, kasus dana talangan century dan bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) merupakan contoh nyata dari kebijakan yang salah.
            Konsep etika bisnis dapat terlaksana apabila setiap orang dan perusahaan mau komitmen dengan aturan etika tersebut. Apabila semua etika bisnis telah disepakati, sementara pengusaha atau pihak lain mencoba untuk melakukan kecurangan demi kepentingan perusahaanya sendiri, maka semua konsep etika bisnis akan berguguran dengan sendirinya. Oleh karena itu etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lain, baik perusahaan, masyarakat, dan negara.
            Agar etika bisnis dapat diterapkan pada seluruh elemen yang berada di masyarakat, perusahaan, maupun negara, maka ketentuan-ketentuan hukum yang memenuhi syarat harus ada dan sudah ada dipatuhi dan dilaksanakan. Penerapan sanksi yang jelas dan tegas bagi semua elemen yang melanggar akan memberikan jaminan kelanggengan dan keasrian kepada bisnis sebagai usaha untuk meningkatkan kualitas dan standar hidup masyarakat.
            Adapun kaitannya dengan tanggung jawab sosial, munculnya praktik corporate social responsibility dalam dua dekade terakhir ini merupakan indikasi dari pergeseran paradigmatik dari kalangan bisnis dan pemangku kepentingan dalam menjalankan peranannya. Sebuah keniscayaan bahwa perusahaan atau entitas bisnis tidak dapat lagi menafikan keberadaan berbagai pihak lain yang berhubungan dengan eksistensi mereka secara multidimensional. Pihak lain, baik dalam arti individu, kelompok, organisasi atau masyarakat luas inilah yang dikenal sebagai stakeholder atau pemangku kepentingan (Wibowo: 2007).
Namun demikian, masih banyak kalangan bisnis yang belum menyadari akan hal itu. Boleh jadi karena terbatasnya pemahaman, atau bahkan menafikan perubahan tersebut sehingga dari paradigmanya pelaksanaan program CSR masih terkesan sepihak. Selain itu, efisiensi dan signifikansi dari program CSR masih belum dapat terbaca sepenuhnya oleh para pelaku bisnis sehingga CSR sendiri bagi bagian pelaku bisnis baru sekedar wacana dan terkadang implementasinya berdasarkan atas tuntutan masyarakat (Tanudjaja: 2005,2).
Semangat mementingkan orang lain dan melakukan tangung jawab sosial perusahaan masih belum menjadi bagian dari strategi perusahaan. Hal ini karena perusahaan pada hakikatnya tetap mengejar tujuan dasarnya, yaitu pengumpulan profit dan meningkatkan nilai sahamnya, terutama bagi perusahaan yang sudah mencatat sahamnya di bursa (Rokhim, 2009:2). Beberapa pihak juga beranggapan CSR hanya akan membebani operasional perusahaan yang secara tidak langsung mengurangi keuntungan perusahaan.
Pandang yang sama pesimisnya terlontar dari para aktivis HAM dan lingkungan yang kerap kali menyertakakan motif CSR sebagai strategi kaum neolib untuk tetap melanggengkan hegemoni kapitalisme. Program CSR dianggap sebagai piraanti lunak yang tidak berubah yaitu motif primitif pengusaha untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Pendapat ini memang mendapat dukungan dan fakta empiris dari terus berlanjutnya proses pemiskinan dan marginalisasi kelompok rentan, pandangan seperti inilah yang mendasari prakarsa penyelenggaraan World Social Forum (WSF) di Porto Allegre sebagai tandingan dari World Economic Forum (WEC) yang bermula di Davos (Kotler: 2005).
Selain fakta diatas kesungguhan CSR yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dalam tataran praktik memang kerap kali menunjukan kecendrungan sebagai kegiatan kosmetik. Ia menjadi sekedar fungsi kepentingan public relations untuk mendongkrak nilai di bursa saham. CSR hanya dilakukan sebagai pemenuhan global tanpa substitutsi kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan, jauh dari gagasan John Elkington (1997) tentang konsep triple bottem line (Kotler:2005)
Pada kenyataannya, tidak bisa dipungkiri bahwa praktik CSR merupakan keharusan bagi setiap perusahaan dalam mendukung aktivitas bisnisnya, sebab tidak ada jalan lain bagi perusahaan yang ingin mengoprasikan perusahaannya dalam jangka panjang selain memperoleh izin sosial dari masyarakat luas (Budimanta:2005). Pendapat  tersebut diperkuat oleh Frederick, 1988 dalam thesis Hendri Budi Satrio (2002,2) mengatakan perusahaan yang telah merubah strategi bisnis dengan memperhatikan ligkungannya terbukti telah berhasil membawa bisnis ke arah kondisi  baru yang lebih baik.
Menurut Frederick CSR merupakan cara untuk mengganti keuntungan optimal menjadi maksimal. Karena sering kali ditemuikan banyak perusahaan yang terjebak pada keuntungan optimal saja, maksud keutungan optimal disini adalah keuntungan yang tercapai pada tingkat kepuasan pemilik atau direktur perusahaan. Lebih jauh lagi Frederick mengatakan CSR membantu perusahaan medapatkan keuntungan maksimal melalui program jangka panjang yakni perhatian akan kesejahtraan karyawan, kesehatan lingkungan sekitar, dan niat baik pada masyarakat.
            Di Indonesia sendiri dikeluarkannya UU No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, yang termuat dalam BAB V Pasal 74 menjelaskan tetang tangungg jawab sosial dan lingkungan. Sekalipun tidak dijelaskan secara rinci dalam uraian pasal tersebut namun dapat dipastikan bahwa yang dimaksud oleh pembuat undang-undang dengan tanggung jawab sosial tidak lain merujuk apa yang ada didalam bahasa inggris disebut social and environmental responsibility atau yang sisebut juga dengan istilah corporate social responsibility.
Tidak sampai disitu, kewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial rupanya di tauqid-kan dengan dibuatnya Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012 yang berkaitan dengan tangung jawab sosial perusahaan. Ini menambah pengetatan bahwa tanggung jawab sosial yang selama ini dianggap sebagai program public relation dan kegiatan fhilantropy (sukarela) harus benar merupakan sinyal bahwa setiap perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam hal tanggungung jawab sosial. Terbitnya PP diharapkan dapat menggiatkan dan meningkatkan kualitas program CSR, terutama dapat berdampak terhadap pilar 3P yakni profit, planet, dan people (Ambadar: 2008).


           
Contoh-contoh jenis pelanggaran etika bisnis:
Di Indoenesia banyak terjadi masalah penyimpangan etika bisnis, bahkan sampai pada tataran yang bisa menyebabkan bencana nasional. Berikut uraian mengenai pelanggaran-pelanggaran etika bisnis yang terjadi di Inodesia baik dalam tingkat pedagang, perusahaaan, sampai dengan korporasi.

1.      Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Kasus pembobolan bank yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee yang merugikan dana nasabah sebesar Rp.17 milyar. Malinda Dee di vonis dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar[1]. 

2.      Pelangggran etika bisnis terhadap transparasi
Pelangran yang dilakukan Bank Lippo saat melakukan go public tahun 1990-an, perusahaan tersebut melakukan rekayasa dalam perolehan laba. Berdasarkan peraturan, untuk go public perusahaan harus memperoleh laba tiga tahun berturut-turut. Sebenarnya pada saat itu bank merugi, tapi dibuat menjadi untung karena ada satu transaksi yang disebut valas[2].

3.      Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Akuntabilitas keuangan merupakan pertanggung jawaban mengenai integritas keuangan, pengangkatan dan ketaatan terhadap peraturan perundangan. Sasaran pertanggung jawaban ini adalah laporan keuangan yang disajikan dan peraturan perundangan yang berlaku yang mencakup penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran uang oleh instansi pemerintah. Aliran Dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank Century atau secara teknis disebut sebagai penyaluran modal sementara (PMS) yang dikucurkan dalam kurun waktu delapan bulan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mencapai sejumlah Rp 6,7 triliun adalah salah satu tata cara penanganan terhadap bank gagal yang dilakukan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Pengawas Perbankan (LPP) dalam hal ini termasuk bank gagal dalam dampak sistemik. Adanya indikasi pelanggran peraturan dan  mengapa bisa terjadi perubahan Peraturan Bank Indonesia secara mendadak, keterlibatan Kabareskrim Mabes Polri ketika itu, Komjen Susno Duadji, dalam pencairan dana nasabah Bank Century, dan kemungkinan terjadi konspirasi antara para pemegang saham utama Bank Century dan otoritas perbankan dan keuangan pemerintah[3].


4.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggung jawaban
Pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Samarinda akan mengugat perusahaan tambang batu bara yang tidak melakukan reklamasi. Sejauh ini perusahaan beroprasi tidak mengindahkan kelestarian lingkungan, padahal sesuai uu no. 40 tahun 2007 dan Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2012, menyatakan perusahaan yang mengelola atau berkaitan dengan sumberdaya alam harus melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan[4].

5.      Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Akibat persaingan kurang sehat pihak perusahaan kini melakukan berbagai cara untuk merekrut tenaga kerja yang diiming-imingi kenaikan gaji.Berawal dari kekecewaan dengan management PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), ratusan karyawan di masing-masing departemen perusahaan kayu yang berbasis di Pangkalan Kerinci mengancam bakal hengkang dari perusahaan dan hijrah Ke PT Indah Kiat.
Kekecewaan tersebut dikarenakan perusahaan ini telah ingkar janji dengan para karyawan terkait bonus yang akan diberikan. Dimana sebelumnya, para karyawan yang bekerja di PT RAPP diberikan janji oleh pihak management dengan bonus kesejahteraan bila target perusahaan tercapai. Namun meski target perusahaan telah tercapai empat bulan lewat, janji perusahaan yang akan memberikan bonus pada karyawan tak kunjung terealisasi[5].
6.      Pelanggran etika bisnis terhadap prinsip empatik
Seorang pekerja wanita di salah satu kawasan pabrik di wilayah Cikarang dilarang cuti kerja, walaupun pada saat itu anaknya sedang sakit keras dan akhirnya meningal[6]. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke LBH sebagai pelanggaran HAM.


[1] Majalah Gatra Edisi April 2011 hal 87 dan www.tempo.co
[2] Koran Pelita
[3] Koran Kompas
[4] Di publish oleh: Antara.com
[5] Di publish oleh: www.jurnalriau.com
[6] Tv One Senin 1 Oktober 2012

Egi Fajar Nur Ali

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com