INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN



PENDAHULUAN
 Referensi
·         PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri
·         PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja
·         PSAK 53: Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
Latar belakang
01.          Suatu entitas dapat didirikan untuk mencapai suatu tujuan khusus yang terbatas (misalnya untuk melakukan sewa, kegiatan riset dan pengembangan atau sekuritisasi aset keuangan). Suatu entitas bertujuan khusus (EBK) atau special purpose entities (SPE) dapat berbentuk perusahaan, perserikatan, firma atau entitas yang tidak berbentuk badan hukum. EBK umumnya dibentuk dengan ketentuan  kontraktual yang mengatur secara tetap atau memberikan batasan tetap atas kewenangan pimpinan, wali amanat, atau manajemen untuk membuat keputusan mengenai pengoperasian EBK. Ketentuan ini sering kali menjelaskan bahwa kebijakan dalam mengoperasikan EBK tidak dapat dimodifikasi atau diubah (beroperasi dengan autopilot), kecuali mungkin oleh pendiri atau sponsornya.
02.          Sponsor (entitas yang diwakili EBK) sering kali mengalihkan atau menjual asetnya ke EBK, memperoleh hak pemakaian aset yang dikuasai oleh EBK, atau memberikan jasa untuk EBK, sementara pihak lain (“penyedia modal”) mungkin menyerahkan dana kepada EBK. Entitas yang bertransaksi dengan EBK (sering kali adalah pendiri atau sponsor) mungkin secara substansi mengendalikan EBK.
03.          Hak (beneficial interest) dalam suatu EBK, misalnya, dapat beruoa instrumen utang, instrumen ekuitas, hak partisipasi, hak residual, atau sewa. Beberapa hak , mungkin memberikan tingkat pengembalian yang tetap atau pasti kepada pemegangnya, sementara yang lain memberikan akses terhadap keuntungan ekonomi di masa depan dari kegiatan EBK. Dalam banyak hal, pendiri atau sponsor (atau entitas yang menjadi alasan pembentukan EBK atau yang diwakili) memperoleh manfaat utama dari kegiatan EBK, walaupun ia hanya memiliki sebagian kecil ekuitas EBK atau bahkan tidak memiliki sama sekali.
04.          PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri mensyaratkan konsolidasi atas entitas yang dikendalikan oleh entitas pelapor. Akan tetapi, PSAK 4 (revisi 2009) tidak memberikan aturan yang eksplisit mengenai konsolidasi EBK.
05.          Permasalahannya adalah dalam kondisi bagimana suatu entitas mengonsolidasikan suatu EBK.
Ruang Lingkup
06.          Interpretasi ini tidak berlaku untuk program imbalan pascakerja dan program imbalan kerja jangka panjang lainnya di mana diterapkan PSAK 24 (revisi 2004): Imbalan Kerja.
07.          Pengalihan aset dari suatu entitas ke suatu EBK mungkin dapat dikategorikan sebagai penjualan oleh entitas tersebut. Meskipun pengalihan tersebut memang benar merupakan penjualan, letentuan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri dan interpretasi ini mensyaratkan entitas untuk mengonsolidasi EBK tersebut. Interpretasi ini tidak membahas hal-hal yang terkait dengan pengakuan penjualan atau eliminasi atas konsekuensi penjualan tersebut dalam konsolidasi.

INTERPRETASI
08.          Suatu EBK dikonsolidasikan jika substansi hubungan antara suatu entitas dan EBK mengindikasikan adanya pengendalian EBK oleh entitas tersebut.
09.          Dalam konteks EBK, kendali dapat timbul melalui perumusan terlebih dulu atas kegiatan EBK tersebut (beroperasi dengan autopilot) atau dengan cara lainnya. PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri paragraf 10 menjelaskan beberapa situasi di mana kendali dapat diperoleh, bahkan pada kasus di mana entitas memiliki setengah atau kurang kekuasaan suara pada entitas lain. Sejalan dengan itu, suatu entitas mungkin memperoleh kendali atas suatu EBK meskipun entitas tersebut hanya memiliki sedikit atau bahkan sama sekali tidak memiliki ekuitas EBK. Penerapan konsep pengendalian membutuhkan adanya pertimbangan atas semua faktor yang relevan untuk tiap-tiap kasus.
10.          Sebagai tambahan untuk kondisi yang dijelaskan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri paragraf 10, kondisi-kondisi berikut ini, misalnya, mungkin mengindikasikan hubungan di mana entitas mengendalikan EBK dan konsekuensinya mengonsolidasikan EBK tersebut (panduan rinci ada dalam Lampiran atas Interpretasi ini):
(a)                Secara substansi, kegiatan dari EBK dijalankan  untuk mewakili suatu entitas sesuai dengan kebtuhan khususnya, sehingga entitas tersebut memperoleh manfaaat dari operasi EBK;
(b)               Secara substansi, entitas mempunyai kekuasaan dalam pengambilan keputusan untuk memperoleh sebagian besar manfaat dari kegiatan EBK, atau dengan cara membuat mekanisme autopilot, entitas telah mendelegasikan kekuasaan dalam pengambilan kekuasaan ini;
(c)                Secara substansi, entitas mempunyai hak untuk memperoleh sebagian besar manfaat dari EBK dan oleh karena itu, juga menanggung resiko dari aktivitas EBK; atau
(d)               Secar substansi, entitas memperoleh mayoritas hak residual dan menagggung risiko kepemilikan yang terkait dengan EBK atau asetnya untuk memperoleh manfaat dari aktivitas EBK yang bersangkutan.

TANGGAL EFEKTIF
11.          Entitas menerapkan revisi paragraf 06 mengenai ruang lingkup Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2011.

LAMPIRAN
Lampiran ini melengkapi, tetapi bukan bagian dari ISAK 7.
Indikasi Adanya Pengendalian terhadap EBK
Contoh dalam paragraf 10 Interpretasi ini dimaksudkan untuk menunjukkan jenis kondisi yang dipertimbangkan dalam mengevaluasi perencanaan tertentu deduai dengan prinsip substansi mengungguli bentuk. Panduan dalam Interpretasi dan Lampiran ini tidak dimaksudkan untuk digunakan sebagai “daftar uji yang menyeluruh” dari kondisi yang dipenuhi oleh EBK untuk memnuhi ketentuan konsolidasi.
(a)                Kegiatan
Kegiatan EBK, secara subtansi, dilakukan atas nama entitas pelapor, yang secar langsung dan tidak langsung membentuk EBK sesuai dengan kebutuhan khusus bisnisnya.
Misalnya:
·                     EBK pada dasarnya terkait dengan penyediaan sumber modal jangka panjang kepada entitas atau pendanaan untuk mendukung jalannya operasi utama entitas atau operasi sentral entitas; atau
·                     EBK memberikan pasokan barang atau jasa yang kosisten dengan operasi utama entitas atau operasi sentral entitas yang, jika tanpa adanya EBK, harus dipenuhi senfiri oleh entitas.
Ketergantungan ekonomi dari suatu entitas pada entitas pelapor (seperti hubungan dengan pelanggan utama) tidak dengan sendirinya , mengarah pada pengendalian.
(b)               Pengambilan Keputusan
Entitas pelapor, secara substansi, memiliki kemampuan dalam pengambilan keputusan untuk mengendalikan atau memperoleh pengendalian atas EBK atau asetnya, termasuk kemampuan dalam pengambilan keputusan setelah pembentukan EBK. Kemampuan dalam pengambilan keputusan tersebut mungkin telah didelegasikan dengan pembentukan mekanisme “autopilot”.
Misalnya:
·                     Kekuasaan untuk membubarkan EBK secara sepihak;
·                     Kekuasaan untuk mengubah ketentuan/aturan dalam EBK;
·                     Kemampuan untuk menveto usulan perubahan ketentuan atau aturan dalam EBK.
(c)                Manfaat
Entitas pelaporan, secra substansi, mempunyai hak untuk memperoleh manfaat yang besar dari kegiatan EBKmealui undang-undang, kontrak, perjanjian, aturan tertentu, atau skema lain, dalam bentuk perencanaan atau perangkat aturan. Hak untuk memperoleh manfaat dalam EBK menunjukkan adanya pengendalian ketika hal ini dikhususkan untuk entitas yang melakukan transaksi dengan EBK dan entitas tersebut memperoleh mafaat tersebut dari kinerja keuangan EBK.
Misalnya:
·                     Hak atas sebagian besar manfaat ekonomis yang didistribusikan oleh entitas dalam bentuk arus kas neto di masa depan, laba, aset neto dan manfaat ekonomi lain; atau
·                     Hak atas sebagian besar kepentingan residual dalam distribusi residual terjadual atau dalam likuidasi EBK.
(d)               Risiko
Indikasi adanya pengendalian dapat diperoleh dengan mengevaluasi risiko dari masing-masing pihak yang bertransaksi dengan EBK. Sering kali, entitas pelapor menjamin tingkat pengembalian atau perlindungan kredit baik secara langsung atau tidak langsung melalui EBK ke investor luar yang memberikan modal secara substansial ke EBK.sebgai hasil dari penjaminan, entitas menanggung risiko residual atau risiko kepemilikan dan investor substansinya hanya sebagai peminjam karena kerentanan mereka atas keuntungan dan kerugian terbatas.
Misalnya:
·                     Penyedia modal tidak memiliki kepentingan yang signifikan atas aset EBK;
·                     Penyedia modal tidak memiliki hak atas manfaat ekonomi EBK di masa depan;
·                     Penyedia modal tidak secara substantif rentan pada risiko yang melekaat atas neto atau operasional EBK; atau
·                     Substansinya, penyedia modal menerima pembayaran yang setara dengan tingkat pengembalian para kreditur atau bunga atas modal.

BOBOT PENILAIAN CAMEL DALAM DUNIA PERBANKAN



Bobot penilaian camel untuk bank umum dan BPR:
No
Faktor camel
Bank Umum
BPR
1
Pemodalan (capital)
25%
30%
2
Kualitas aktiva produksif (asset)
30%
30%
3
kualitas manajemen
25%
20
4
Rentabilitas/keuntungan (earning)
10%
10%
5
Liquiditas
10%
10%
Sumber: denda wijaya.2003. mnajemen perbankan.jakarta.Ghalia Jakarta.
Keterangan dari camels yakni:
1.      Kecukupan modal
Persyaratan umum mendirikan bank memerlukan modal yang disetor sebesar Rp 3 triliyun. Pengertian kecukupan modal tidak hanya dihitung dari nilai nominalmha tapi juga dari rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequancy ratio. Rasio tersebut merupakan perbandingan jumlah modal dengan aktiva tertimbang. Saat ini CAR suatu bank sekurangnya harus sebesar 8%.
Rumus = modal/aktiva tertimbang menurut risiko x 100%
Bagaimana untuk bank-bank yang sudah berdiri namun modalnya belum sampai 3 triliyun?  
2.      Kualitas asset
Rasio yang digunakan untuk mengukur kualitas asset produktif adalah rasio Non performing loan (NPL). Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen aktiva dan penyisihan kredit bermasalah yang dibentuk dalam rangka menutup kemungkinan risiko kerugian yang terjadi akibat tidak bisa dikembalikan.
Rumus = kredit bermasalah/total kredit x 100%
3.      Manajemen
Penilaian dapat dinilai dari tiga macam: manajemen umum, penerapan sistem manajemen risiko, kepatuhan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komite BI dan pihak lainnya. karena ketiga unsure tersebut dirahasiakan bank maka penilaian yang digunakan dengan profit margin yakni melihat bagaimana manajemen mengelola smber-sumber maupun penggunaan atau alokasi dana secara efesien.
Rumus Net Profit Margin = net income/operating income x 100%
4.      Keuntungan
Penilaian untuk faktor rentabilitas dapat didasarkan pada dua penilaian: return on total asset (ROA) dan return on equity (ROE). ROA digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mendapatkan profitabilitas dalam manajerial efesiensi secara umum dan ROE digunakan untuk mengukur kepemilikan investasi dalam perusahaan yaitu pada equitas. Umumnya semakin baik ROE semakin baik perusahaan.
Rumus ROA = laba sebelum pajak/total aktiva x 100%
Rumus ROE = laba bersih/modal x 100%
5.      Liquiditas
Penilaian terhadap faktor liquiditas dilakukan dengan menilai rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank (loan to deposit ratio – LDR).
Rumus = jumlah kredit yang diberikan/dana pihak ketiga+KLBI+modal inti x 100%
6.      Sensitivitas terhadap resiko pasar
Penilaian terhadap faktor sensivitas risiko pasar meliputi: modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fulkulturasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fulkulturasi bunga, modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fulkulturasi nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat nilai tukar, penerapan sistem manajemen risiko pasar.


luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com