ETIKA BISNIS ISLAM

17:11 2 Comments


ISLAMISASI MELALUI KERUDUNG
(RABBANI)
BAB I
PENDAHULUAN

I.I LATAR BELAKANG
Di jaman sekarang ini, kita lihat semakin banyak para muslimah yang berjilbab. Semoga ini menjadi bukti kesadaran para muslimah akan perintah Alloh ta’ala sebagaimana tersebut dalam firmannya dalam surat An Nur: 31 :
“Katakanlah kepada wanita beriman, hendaklah mereka menahan pandangan mereka, memelihara kemaluan mereka dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang biasa nampak. Hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka; dan jangan menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka……”
Telah cukup terang bagi kita akan kewajiban bagi seorang muslimah untuk menutup semua perhiasan. Tidak boleh sedikit pun perhiasan tadi ditampakkan di hadapan orang-orang ajnabi, yang bukan mahramnya, kecuali bagian yang biasa nampak tanpa mereka sengaja. Pada surat An Nur Alloh ta’ala menjelaskan tentang hal-hal (maksudnya perhiasan) yang wajib disembunyikan dan yang boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan laki-laki asing, pada ayat yang lain Alloh memerintahkan kaum wanita agar ketika keluar rumah mereka menutup pakaian dan khimarnya dengan jilbab, karena dengan itu mereka akan lebih terutup dan lebih terhomat.
Tatkala ayat di atas turun, para wanita anshar pun bila keluar rumah seakan-akan si atas kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan. (hadist riwayat Abu Dawud II:182)
Lalu seperti apakah seharusnya seorang muslimah berpakaian? Cukupkah dengan hanya berjilbab? Lalu seperti apakah jilbab yang sesuai tuntunan syari’at?
Jilbab adalah kain yang dikenakan kaum wanita untuk menutup tubuhnya di atas pakaian yang dia kenakan. Definisi ini adalah menurut pendapat yang paling benar (penjelasan jilbab oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, kitab Fathu Al-Bari I:336). Pada hadist lain disebutkan,
“Rasulullah sholAllohu ‘alaihi wassalam memerintahkan kami keluar untuk shalat ‘idul fitr dan ‘idul adha, baik yang masih gadis yang sedang menginjak dewasa, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita yang dipingit. Adapun wanita-wanita yang sedang haidh mereka tidak ikut mengerjakan shalat, namun mereka menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak mempunyai jilbab. ‘Beliau menjawab, ‘Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya’”.
Dari hadist ini dapat diketahui bahwa jilbab dituntut untuk dipakai ketika wanita keluar rumah. Jadi seorang wanita tidak boleh keluar rumah kalau tidak memakai jilbab. Dan yang namanya jilbab ialah pakaian yang menutupi mulai dari ujung rambut hingga telapak kaki. Seorang muslimah tidaklah halal dilihat oleh laki-laki yang bukan mahromnya, kecuali bila dia mengenakan khimar, disamping juga jilbab, hingga terutup rapat kepala dan lehernya. Khimar, yang dimaksud disini adalah tutup kepala, Syaikh Albani telah memeriksa pendapat para ulama salaf maupun khalaf mengenai definisi khimar, beliau mencatat lebih dari dua puluh nama ulama, yang mereka adalah para imam dan hafizh. Diantara mereka ada Abul Walid Al-Baji (wafat 474 H) yang memberikan tambahan keterangan mengenai khimar ini, semoga Alloh membalas dia dengan kebaikan, dengan perkataannya: “Tidak ada yang nampak darinya, kecuali lingkaran wajahnya.”
Namun justru saat ini, pemakaian sekaligus antara khimar dan jilbab ini sering dilalaikan oleh kebanyakan kaum wanita ketika mereka keluar rumah. Kenyataan yang ada mereka hanya memakai jilbab saja, atau hanya memakai khimar saja; bahkan, terkadang tidak memenuhi kriteria kedua-duanya. Terlebih lagi masih kita dapati, para wanita memakai kerudung tetapi masih terbuka bagian tubuh yang diharamkan oleh Alloh untuk mereka tampakkan, seperti rambut, kepala bagian depan dan leher. Yang mereka kenakan yaitu jilbab yang mereka sebut jilbab gaul atau jilbab cantik, yaitu penutup kepala yang banyak tertempel berbagai hiasan hingga menarik perhatian, dengan desain yang mengikuti mode paling kini katanya.
Padahal Alloh ta’ala telah menjelaskan hikmah dari perintah mengulurkan jilbab ini dengan firmanNya:
“Hal itu adalah agar mereka lebih mudah untuk dikenali dan tidak diganggu.” (QS. Al Ahzab:59)

Yaitu, bahwa bila seorang wanita itu memakai jilbab, bisa dimengerti bahwa dia adalah seorang wanita yang bersih, menjaga diri dan berperilaku baik. Sehingga orang-orang fasik tidak berani menggodanya dengan perkataan-perkataan yang kurang sopan. Berbeda halnya kalau dia keluar dengan membuka auratnya. Tentu dalam keadaan semacam itu dia akan menjadi incaran dan sasaran orang-orang fasik, sebagaimana yang kita saksikan dimana-mana. Sehingga kita sulit membedakan antara wanita muslimah dengan wanita-wanita kafir.
Demikian, adalah wajib bagi seluruh kaum wanita, untuk menutupkan jilbab ke seluruh tubuhnya ketika mereka keluar rumah. Maka dari sinilah inspirasi terciptanya  rabbani untuk masyarakat Indonesia agar terciptanya suasana islami dalam kehidupan bermasyarakat.
  
BAB II
PEMBAHASAN

II. 1 SEJARAH RABBANI
CV.Rabbani Asysa bergerak dibidang garment secara defacto berdiri sejak Tahun 1991 dan secara dejure Tahun 2001. Saat ini CV.Rabbani merupakan salah perusahaan kerudung yang terbesar di Indonesia yang senantiasa dinamis dengan pertumbuhan dan perkembangan yang progresif. Core Business nya berupa kerudung instan yang menjadi trend setter kerudung dan professor kerudung indonesia. Produk produk yang di hasilkan merupakan produk yang fashionable dan tetap syar'i dengan mengedepankan trend dan model terkini, sehingga diminati dari anak-anak, remaja, orang tua hingga manula dengan segmentasi pasar yang beragam.
II.2 VISI DAN MISI
Visi rabbani:
Menjadi Perusahaan Kerudung Terbaik dan Terbesar di Dunia Tahun 2020
Misi rabbani:
Menshibhoh Fashion Dunia dengan syariah, Core Value JIHAD ( Jujur, Independen, Heroik, Akuntabel, Disiplin)
II. 3 Acara Yang pernah diadakan oleh Rabbani
Rabbani hampir setiap tahun mengadakan acara, antara lain yang diselenggarakan ditahun 2010 yaitu paket Umrah dan Miss Fire.
·         Berbagi 100 paket Umrah untuk member, subdealer dan dealer
Dengan daftar member 50ribu, berkesempatan untuk mendapatkan UMROH GRATIS. Kumpulkan poin sebanyak-banyaknya. TANPA DIUNDI. Kini Umroh Gratis bukan hanya untuk MEMBER saja, Rabbani juga mengajak DEALER & SUBDEALER RABBANI untuk terus meningkatkan nilai belanja, karena Rabbani memberikan kesempatan untuk mendapatkan UMROH gratis, dengan mengumpulkan poin TERBANYAK dan TANPA DIUNDI.
*Pengumpulan Poin sampai dengan 31 Desember 2010
·         Miss Fire 2011
Miss Fire adalah salah satu acara Rabbani yang mengikutsertakan member-member maupun pelanggan baru untuk menjadi model dan memperkenalkan produk-produk Rabbani. Hadiah utamanya berupa tour ke luar negeri, wisata pantai dan menginap di apartemen mewah.  Pemenang Miss Fire 2011 bisa dilihat pada gambar berikut:

·         Penukaran Poin
Hadiah langsung yang diberikan dalam bentuk pengumpulan poin ini berlaku dari 21 Maret – 21 Mei 2011. Caranya adala dengan berbelanja minimal Rp 100.000 setelah diskon, maka akan mendapatkan 1 poin dan berlaku kelipatan, lalu dengan mengumpulkan poin sebanyak-banyaknya kita dapat memilih hadiah apa saja yang kita inginkan dengan poin yang sudah kita miliki.
Hadiahnya berupa:
ü  20 poin – hp Esia
ü  27 poin – mp3 player
ü  70 poin – hp nokia
ü  100 poin – camera digital
ü  120 poin – apple ipod touch
ü  135 poin – mesin cuci
ü  200 poin – blackberry dan netbook
ü  250 poin – emas 10 gram
ü  270 poin – laptop
ü  335 poin – LCD TV
ü  400 poin – I PAD

·         Penghargaan
Rabbani juga baru saja mendapatkan penghargaan terpopuler 2010 seagai kategori merk pakaian muslimah terpopuler yang disaksikan langsung oleh Direktur Eksekutif Husin Yazrid. Penghargaan terpopuler yang didapatkan Rabbani bisa dilihat pada gambar dibawah ini:
II.4 Tanggapan tentang kehadiran Rabbani
Trend berbusana muslim bagi wanita muslimah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Maraknya aneka jenis pakaian penutup wajah ini menjadi bisnis yang menjanjikan dari Rabbani. Berbagai jenis.
Rabbani Kerudung Instan telah ada di Bogor sejak 2 tahun lalu. Saat itu baru sebagai sub agen. Karena pencapaian penjualan yang sangat bagus maka dinaikkan statusnya menjadi Re-Share. Re-Share adalah cabang penjualan yang memiliki motif lengkap seperti yang ada di Bandung. Resmi menjadi Re share pada 21 April 2008.
Rabanni merupakan pelopor kerudung instant Indonesia yang ukurannya sesuai dengan wanita Indonesia. Sehingga saat dikenakan terasa pas dan tidak longgar. Bahan yang digunakan tentu bahan berkualitas dan halus seperti dari jenis kaos dan spandex.
Melihat potensi Bogor yang sangat bagus dimana terdapat kampus-kampus dan sekolah bernuansa Islam ditambah dengan banyaknya majelis taklim, sudah tentu kebutuhan kerudung makin diminati.“Adanya re-share ini sangat membantu warga Bogor untuk mendapatkan kerudung cantik. Mereka tidak perlu jauh-jauh ke Bandung karena Re-Share ini menyediakan aneka jenis kerudung sama lengkapnya dengan yang ada di Bandung,” kata  salah satu Re-sheare Cabang Rabbani Bogor.
Keunggulan dari kerudung Rabbani adalah dari segi kenyamanan. Karenanya tidak berlebihan jika bahan yang digunakan akan nyaman dipakai disegala suasana meski panas sekalipun. Seperti mottonya “mempesona diri menyejukan hati”.
Kerudung rabanni dibuat oleh perancang khusus dalam menciptakan desain-desain cantik. Setiap bulannya selalu ada model terbaru agar konsumen tidak bosan dengan desain yang itu-itu saja. Kerudung rabani dirancang sebaik mungkin agar saat dipakai tidak kusut dan tetap rapi.
Dari sekian banyak motif, Matrix adalah jenis yang paling banyak dicari, khususnya wanita pekerja. Selain bisa digunakan untuk acara resmi juga bisa untuk bekerja. Jenis Wish Line dan Wish Line Bali, banyak disukai oleh ibu-ibu majelis taklim.
Untuk remaja lebih cendrung pada jenis Picanto dan Lancer, terutama mereka yang masih di sekolah dasar dan SLTP. Jenis ini berwarna putih, sehingga dapat dikombinasikan dengan seragam sekolah. Sedangkan untuk mahasiswi lebih kepada jenis Inova dan Batrix.
Harga kerudung yang sering mensponsori beberapa sinetron ternama di televisi swasta Indonesia ini terbilang sangat terjangkau. Berkisar antara Rp15.500 sampai Rp.69.900. Selain menyediakan busana muslimah, Rabanni juga menyediakan kemeja koko dengan lengan panjang dan pendek. Bahkan kedepannya akan ada perlengkapan pria muslim lain seperti sarung dan peci.
Akhir tahun ini Rabbani memberi paket diskon 15 % untuk jenis Aerio. Sedangkan pada tanggal 8 Desember 2008, pelanggan berkesempatan mendapatkan hewan kurban pada setiap pembelian produk Rabbani. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
 Pemilik bapak Amri di bandung.
Astri ifo dan rabani mempunyai tujuan sama yakni  jalan dakwah untuk mengkrudungkan orang.
Omset penjualan disini perhari 3-4 juta,kalau dirawa mangun bisa sampai 100 juta  dan bisa terus bertambah setiap tahun menambah omset dan menambah otlet. Hampi 50% dari tahun 2004 terus bertambah baik karyawan, cabang, dan dana. Cabangnya sudah ada diseluruh nusantara hanya di irian jaya yang belum, di aceh saja sudah ada tiga cabang. 115 baik cabang maupun fricaise.
Dunia berkrudung 2020,  peralatan muslim. Desain di mana-mana tapi acecenya di bandung dib u lia, makanya kekurangannya disitu misalnya barang kurangang laku ya yang acece. Untuk desain per minggu keluar, barang-barang semua dibandung jadi kita ngambilnya dari sana semua, untuk desain ruangan kita juga sama semuanya baik dicabang maupun di konter2. Dari yag benang dan pemintal semua dibandung. Untuk daerah Jakarta dan bandung harga masih tetap sama tapi kalau diluar jawa selisih 2000 karena biaya distribusi. Frencies orang yang mengelola punya hak milik namun barang dari rabbani.
Jadi pertama munul krudung yang keluar, krudung sebagai produk yang ditonjolkankarena rabbani yang mengeluarkan desain krudung dan krudung adalah identitas perempuan. Sasaran pasarannya dari middle ke bawah. Dari 15 ribu-80 ribu, dari segi pemakai anak sekolah. 

2 komentar:

MAKALAH PERBANKAN SYARIAH

09:59 1 Comments



BAB I
PENDAHULUAN

Hal paling umum yang manjadi salah satu penggerak ekonomi konvensional adalah riba atau interest. Suku bunga yang menjadi mesin penggerak perekonomian konvensional memang menjadi rancu penggunaanya dalam sistem konvensional sendiri. Menurut Adiwarman Karim, suku bunga sendiri pada awalnya merupakan rate of return bagi kepemilikan modal, atau imbal jasa atas modal yang digunakan dalam proses produksi, bukan merupakan sebuah keuntungan atau uang yang dipinjamkan kepada investor yang menjalankan perekonomian. Namun seiring berjalannya waktu, riba atau interest akhirnya lazim digunakan untuk menggerakan perekonomian, terutama institusi perbankan sebagai sebuah medium of intermesdiary.
Dalam ekonomi islam, riba dapat diartikan sebagai sebuah tambahan atas pinjaman yang diberikan kepada pihak peminjam terhadap pihak yang dipinjamkan tanpa keikhlasan dari pihak yang meminjamkan. Ekonomi Islam kini menganggap bahwa interest rate sebagai perannya dalam menggerakkan perekonomian konvensional sekarang dapat diubah dengan rate on kapital, yaitu pendapatan atas modal barang dan jasa dalam proses produksi. Dengan alasan ini, Adiwarman Karim menjelaskan bahwa perbankan Islam dapat menggerakan perputaran kegiatan atau aktivitasnya dengan ikut masuk ke dalam proses produksi yaitu dengan ikut atau berperan aktif dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, maka dua produk perbankan Islam yang sekarang ada terbentuk dari ide dasar ini. Mudharobah dan musyarokah dapat dikedepankan sebagai dua produk Islam yang muncul dari ide dasar bahwa perbankan Islam haruslah perbankan yang mengambil untung dari ikut berperannya mereka dalam proses produksi dengan mendapat bagian dri bagi hasil pendataan atau dari untung usaha yang didapatkan perusahaan yang menjadi rekan usahanya.
Selain produk Mudharobah dan  Musyarokah, perbankan Islam juga menganut prinsip dual system. Perbankan Islam selain berperan sebagai partner usaha juga dapat berperan sebagai penjual dalam akad Mudharobah, ijarah, atau ishtinah. Dengan peran perbankan Islam sebagai pedagang inilah maka perbankan Islam kini mendapatkan selisih keuntngan yang sudah ditetapkan di awal dengan barang yang disepakati untuk diperjualbelikan. Akad jual beli ini lah yang selama ini menjadi produk yang banyak di gunakan oleh institusi syariah karena perhitungan dan sifat produknya yangg lebih mudah digunakan dalam buisnis syariah. Dengan digunakannya produk             Mudharobah, ijarah, atau istisna ini memang membuat banyak orang awam merasa produk syariah menjadi mirip perbankan dengan perbankan konvensional. Apalagi penempatan margin keuntungan yang jauh beda dengan interest rate. Terlepas dari pembelaan bank syariah terhadap hal ini,  kritik mengenai produk yang berlandaskan akad jual beli ini patut menjadi perhitungan sendiri bagi perbankan syariah.
  
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bank Syariah
            Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
            Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvesional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvnsionaldapat digolonglan sebagai transaksi ribawi.
B. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
No
Perbedaan
Bank Konvensional
Bank Syariah
1
Bunga
Berbasis bunga
Berbasis revenue/profit loss sharing
2
Resiko
Anti risk
Risk sharing
3
Operasional
Beroperasi dengan pendekatan sektor keuangan, tidak langsung terkait dengan sektor riil
Beroperasi dengan pendekatan sektor riil
4
Produk
Produk tunggal (kredit)
Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa)
5
Pendapatan
Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank dari kredit
Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperolah bank dari pembiayaan
6

Mengenal negative spread
Tidak mengenal negative spread
7
Dasar Hukum
Bank Indonesia dan Pemerintah
Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia, dan Pemerintah
8
Falsafah
Berdasarkan atas bunga (riba)
Tidak berdasarkan bunga(riba), spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan(gharar)
9
Operasional
-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
-          Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan agama
-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah) dan investasi(mudharabah) yang baru akan mendapat hasil jika “diusahakan“ terlebih dahulu
-          Penyaluran dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan
10
Aspek sosial
Tidak diketahui secara tegas
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi
11
Organisasi
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
12
Uang
Uang adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran
Uang bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran



C. Kritik Terhadat Perbankan Islam
Dari penjelasan mengenai dual system perbankan syariah, maka terdapat dua kritik yang dapat diutarakan. Pertama, perbankan syariah belum bisa di harapkan menjadi media pembangunan bangsa bagi para pengusaha kecil. Mengingatkan terkadang margin yang di berikan perbankan syariah bagi produk jual beli cukup tinggi, karna besaranya yang mirip dengan intrest rate. Hal ini tentunya menjadi constrain bagi pengusaha kecil yang bermodal pas-pasan dengan angunan yang berat ditambah beban margin yang juga cukup besar. Belum lagi keritik yang banyak menganggap bahwa perbankan syariah tidak ubahnya dengan leasing yang menjual motor kredit dengan kredit suku bunga tetap.
Kedua, konsep bagi hasil perbankan syariah yang menurut penulis juga memiliki kelemahan. Bayangkan jika produk yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah adalah bagi hasil maka hanya bank atau UKM-UKM yang sudah masuk ke sektor formallah yang bisa mengakses produk ini mengingat jasa auditor akan sangat krusial dalam menentukan besaran bagi hasil yang akan diterima oleh perbankan syariah.
Ada asimetric information yang akan terjadi jika jasa auditor tidak digunakan dalam perjanjian bagi hasil ini. Bank syariah tidak akan tahu informasi atau revenue yang sesungguhnya diterima oleh pengusaha yang mendapatkan dana dari bank syariah. Dengan banyaknya pengusaha yang terlibat dalam perbankan syariah, tentu hal ini akan membuat semakin besarnya cost yang harus diberikan bagi pihak auditor, hal ini tentu mekanisme yang tedak efisien bagi sistem perbankan syariah.



E. Konsep Perbankan Syariah Negara
Dengan kritik ini maka saya mencoba membangun sebuah sistem perbankan syariah yang saya impikan. Ekonomi Islam menganggap bahwa uang sebagaian medium of intermediary. Uang harus diposisikann hanya sebagai uang, bukan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan uang dengan cara batil. Uang dapat mendapatkan manfaat dengan membelanjakaannya lewat barang-barang faktor input yang produktif, baru dapat menghasilkan uang melalui
Profit dari capital yang dibelanjakan. Dengan ini, uang sejatinya memang bersifat media yang meang diciptakan pemerintah untuk mempermudah jalannya perekonomian. Dengan demikian, seharusnya uang tidak bias tersimpan begitu saja, malah harus dikenakan pajak bila hal itu terjadi. Uang harus terus berputar. Menurut Irving Fisher, semakin cepat perputaran uang beredar, tentu semakin baik bagi perekonomian, dengan asumsi jumlah uang beredar tetap. Berawal dari sini, maka perbankan syariah haruslah merupakn sebuah institusi yang menjadi media penyalur bagi orang yang kelebihan uang kepada pengusaha- pengusaha yang memeang membutuhkannya.
Dengan demikan, tidak patut sebuah perbankan menjadikan peminjam uang sebagai mesin untuk menghasilkan uang. Namun bagi perbankan untuk menjalankan aktivitasnya. Hal inilah yang menjadi sulit bagi system perbankan konvesional. Oleh karena itu, keuntungan tanpa harus menjadi lintah darat berdasi. Salah satu cara adalah dengan menjadikan bank yang saya sebut Bank Syariah Negara ini menjadi barang public. Dengan statusnyan sebagai institusi yang mendapatkan gaji dari pemerintah dan gaji dari banker-nya dibiayai lewat APBN, tentu tidak akan menjadikan mereka bersifat seperti yang biasanya lagi.
Namaun, tentu konsep ini berbeda dengan konsep bank yang pernah ada di zaman Soeharto dulu yang hanya memberikan kredit kepada kroni-kroninya saja. Di alam keterbukan seperti sekarang, maka audit bagi perbankan syariah ini akan menjadi tanggung jawab lembaga independen di luar ajring sperti BPK (Lembaga Pengawas Keuangan), KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dan dibawah control langsuung dari Bank Indonesia. Bank tetaplah bersifat bank dan memberikan kredit tanpa bunga khusus bagi UKM- UKM bermodal kecil sehingga BSN(Bank Syariah Negara) bias menjadi agen perubahan bagi perekonomian bangsa. Dengan demikian tentu kredit tanpa bunga ini akan menberikan kemudahan bagi pihak swasta.
Lantas pertanyaannya, apakah BSN akan merugikan bagi Negara mengingat tidak ada imbal jasa bagi Negara karena tida mendapatkan riba? Hal ini tentu saja tidak masalah, justru Negara akan semakon diuntungkan dengan keberadaan bank syariah ini. Pertama BSN akan menjadi salah satu perpanjangan tangan bagi petugas pajak untuk melebrkan sayapnya. Dengan dibangunnya perbankan ini, maka bank akan dapat mendata siapa saja nasabah yang belum mepunyai NPWP ketika individu ini berinteraksi dengan BSN.
Kedua, dengan adanya perbankan ini, maka pemasukan Negara dari pajak akan meningkat. Mengingat UKM yang meminjam akan dibelanjakn uangnya untuk barang modal serta menambah kapasitas produksi. Pajak yang akan diterima Negara dapat meningkat, baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) akibat pertabahan pendapatan yang diterima pengusaha sehinnga kapasitas produksinya semakin meningkat. Dengan pertambahan pendapatan pajak ini tentu akan meningkatkan APBN Negara dan akan menambah kapasitas kemampuan BSN untuk menyalurkan kredit lewat pertumbuhan pendapatan Negara.
Ketiga, perbankan syariah akan menjadi tulang punggung bagi UKM untuk biasa bertransformasi menjadi perusahaan yang memasuki sector formal tanpa beban bunga. Walaupun tanpa bunga, BSN ini tetaplah sebuah bank  yang memberikan kredit sesuai dengan prinsip- prinsip perbankan. Pemilihan perusahaan yang mendaptakan dana tabaru’ ini haruslah UKM- UKM yang potensial dan bisa sebanyak – sebanyaknya menciptakan lapangan pekerjaan yang memang tujuan pemerintah.
Perbankan syariah ini dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk menigkatkan kesejahteraan UKM. Sumber modal dari perbankan  syariah ini ada dua. Pertama, pemerintah dapat menambah modal bank ini dengan memberikan uang yang berasal dari pertumbuhan pendapatan pajak, tetapi bukan merupakan anggaran tetap . semakin tinggi pertumbuhan pajak, maka akan semakin besar uang yang dapat dikapitalisasi untuk merangsang masyarakat dengan memberikan bonus juga melalui pembobotan dari pertumbahan APBN. Semakin besar uang yang akan ditransfer pemerintah bagi masyrakat.
Kunci sukses dari system ini adalah bagaimana pemerintah mau untuk mengeluarkan kepentinganya dari BSN yang terbentuk nantinya. Jajaran direksi maupun manager harus merupakan system management yang bebas dari intervensi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai bank ini bukan seperti pegawai negeri kebanyakan. Harus adatarget pencapaian untuk BSN, seperti peningkatan pertumbuhan pajak. Sebagai indicator kesuksesan BSN. Profesioanalisme merupakan syarat mutlak untuk system ini agar dapat terus berlangsung.
Dengan system seperti inilah, maka uang dapat kita tepatkan hanya sebagai uang. Uang hanya merupakn sebuah alat tukar, bukan sebagai komoditas yang diperujual-belikan yang selama ini terjadi di system perbankan konvesional. BSN akan menjamin UKM dapat meminjam tanpa kelebihan sedikit pun dan memang karena itu dibangun. Sifat BSN yang merupakan bank islam tetap harus mengedepankan nilai – nilai islam yang luhur dalam menyalurkan kredit tabaru’-nya kepada masyrakat.


F. Konsep Dasar Transaksi

  1. Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
  2. Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
  3. Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan perbankan syariah adalah:
  1. Tarnsaksi yang tidak mengandung ribal.
  2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli(murabaha)
  3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara sewa(ijarah)
  4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
  5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adlah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan(wadi’ah).

G. Produk Perbankan Syariah
            Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
Þ    Produk penyaluran dana
Þ    Produk penghimpunan dana
Þ    Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya.
1. Produk penyaluran dana
a. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
            Transaksi jual beli dibedakanberdasar4kan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:

Ø  Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah
keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Ø  Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam penbiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
Ø  Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istishna sebagai berikut :
Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang disepakati dicantumkan dalam akad Istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
b. Prinsip Sewa (Ijarah)
            Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
            Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
            Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
Ø  Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihaki yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing – masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ø  Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan seju7mlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Beberapa ketentuan umum mudharabah adalah;
v  Jumlah modal y6ang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai;
v  Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara: perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit loss sharing).
v  Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
v  Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.

d. Akad Pelengkap
            Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar – benar timbul.
Þ    Hiwalah ( Alih Utang Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
Þ    Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
§  Milik nasabah sendiri,
§  Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
§  Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat menggnakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Þ    Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:
Ø  Sebagai pinjaman talangan haji, diman nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji.
Ø  Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai melalui8 bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, di mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengu7rus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara angsur melalui potongan gajinya.
Þ    Wakalah (Perwakilan )
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukuan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah. 
Þ    Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk mrnjamin suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahnb. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.


2. Produk Penghimpunan Dana
            Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a. Prinsip Wadi’ah
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
o   Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imabalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kapada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
o   Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
o   Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekadar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
o   Ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Prinsip Mudharabah
Þ    Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Þ    Mudharabah Muqayyadah on Balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan digunakan deangan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Þ    Mudharabah Muqayyadah off Balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
c. Akad Pelengkap
Þ    Wakalah (perwakilan)
Dalam aplikasi perbankan, wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3. Jasa Perbankan
a. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
            Pada prinsipnya, jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tudak sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b. Ijarah (sewa)
            Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

E. Keunggulan Bank Syariah
  1. Dengan adanya negosiasi antara pihak nasabah dengan pihak bank, tercapai suatu halyang saling menguntungkan.
  2. Dengan prinsip bagi hasil, jika perusahaan ingin menaikkan usahanya namun kekurangan modal, maka dapat mengajukan kredit dengan baik, sehingga dapat menerima modal dan juga resiko yang ada lebih rendah daripada dengan pinjaman kredit biasanya.
  3. Dapat mendorong para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya dengan baik, dengan adanya bantuan dari pihak bank.
  4. Resiko kerugian lebih kecil dengan menggunakan prinsip ini. Karena apabila mengalami kerugian, maka dibagi menurut perjanjian yang dibuat.
  5. Pihak bank akan mendapatkan banyak nasabah dengan menggunakan prinsip ini, karena adanya kemudahan – kemudahan (misalnya tanpa agunan) yang diberikan oleh bank dan juga akan menaikkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian kita sepakati bersama bahwa perbankan islam adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas perbankan konvensional murni yang tidak sama sekali ada kaitannya dengan kegiatan keagamaan yang akan menimbulkan kontradiksi apabila terjadi sebuah kesalahan, maka agama islam termasuk di dalamnya umat islam itu akan tersalahkan.

Namun dalam kegiatannnya perbankan islam tidak boleh menyimpang dari landasan dan prinsip-prinsip islam itu sendiri, karena timbulnya perbankan islam adalah untuk menyempurnakan dari sistem sosialis dan konvensional. Yang bukan saja berorientasi pada profitabilitas tapi juga bagaimana perbankan islam itu sendiri mengedepankan etika dan moral dalam berbisnis di dunia perbankan yang dapat menciptakan sebuah kegiatan perbankan yang efisien dan efektip (bebas dari Riba, Gharar, Maysir, dll) sehingga dapat berimplikasi pada pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menciptakan pasar ekonomi yang sehat dan menghilangkan paradigma dzalim.

Maka tugas kita selaku akademisi adalah bagai mana kita mengembangkan dan menerapkan kegiatan perbankan islam pada masyarakat dunia, sehingga tidak ada kata alergi ketika masyarakat mendengar istilah – istilah kegiatan perbankan islam. Harapan kita bahwa sudah cukup sampai disini saja kegiatan dunia bisnis baik yang basis finansial, Investasi, perbankan, real, pasar modal, pasar barang dll. Yang hanya menguntungkan sebagian pihak dan dipihak lain tertidas.
Mari kita jadikan Perbankan islam sebagai sarana untuk menciptakan dunia bisnis baru yang bernafaskan positif yang dapat memberikan kesejahteraan bagi semua.


1 komentar:

luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com tipscantiknya.com kumpulanrumusnya.comnya.com